Mahfud MD: Rizieq Shihab Harus Dipulangkan, Tetap Tanggung Jawab Kasus Hukum yang Menjeratnya
Mahfud MD sebut Rizieq Shihab harus dipulangkan, tapi tetap bertanggung jawab pada kasus hukum yang menjeratnya.
Editor:
Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut menanggapi kepulangan Rizieq Shihab yang diajukan sebagai syarat rekonsiliasi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air, bahkan harus dipulangkan.
Namun, kasus hukum yang tengah menjerat Rizieq harus tetap ditegakkan.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).
Baca: Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu
Baca: Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay
Mahfud juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.
"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.

Alasan Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).
Baca: Rizieq Shihab Sudah Overstay di Arab Saudi
Baca: Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Habib Rizieq Disebut Mengalami Pendzaliman
Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.
Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.
Visa ini mengharuskan pemilik keluar dari Arab Saudi setiap tiga bulan untuk memperbarui izin visanya.
Pemerintah Tegaskan Tak Halangi Kepulangan Rizieq Shihab
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, tidak ada yang menghalangi Rizieq Shihab jika ingin kembali ke Tanah Air.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti diberitakan Kompas.com.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.
Baca: Sekjen PPP Ikut Bersuara Soal Rekonsiliasi dengan Syarat Kasus Rizieq Shihab
Baca: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, JK dan Dirjen Imigrasi Bantah Menghalang-halangi
Satu suara, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak membenarkan asumsi yang menyebutkan bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq.
"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.
Kepulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi
Diketahui bahwa kabar pemulangan Habib Rizieq sebagai syarat rekonsiliasi Prabowo dengan Jokowi mulanya disampaikan oleh Juru Bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitter pribadinya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Dahnil angkat bicara terkait maksud dari kicauannya.
Hal itu dikatakan Dahnil saat menjadi narasumber acara 'iNews Sore' di iNews, Senin (8/7/2019).
"Benarkah memulangkan Rizieq Shihab menjadi syarat rekonsiliasi?" tanya pembawa acara.
"Bahasa tepatnya bukan begitu, tidak ada syarat ya terhadap rekonsiliasi," jawab Dahnil.
"Saya luruskan begini, saya beberapa minggu ini jengah dengan isu rekonsiliasi."
"Karena dialog di publik dipenuhi dengan rekonsiliasi pemaknaan bagi-bagi jabatan," sambungnya.
Lantas Dahnil mengungkapkan makna rekonsiliasi bagi para elite politik.
"Padahal dalam pemaknaan saya, rekonsiliasi di tingkat elite itu tidak dibutuhkan, karena elite paham betul dengan kompetisi politik," jelas Dahnil.
"Tapi rekonsiliasi dalam tingkat grassroot, antara elite dengan grassroot itu penting, dan harus dilakukan," imbuhnya.
Dirinya menyatakan bahwa dalam rekonsiliasi tidak hanya sekedar bertatap muka saja.
Namun rekonsiliasi juga untuk membahas kepentingan bangsa secara bersama.
"Nah saya ingin menggeser dialog rekonsiliasi, dialog antar kubu politik," kata Dahnil.
"Dialog antara kubu Prabowo dan kubu Jokowi, dialognya harus substantif," tambahnya.
Dikatakannya, satu di antara pembahasan rekonsiliasi bisa memuat soal pemulangan Habib Rizieq yang dianggap menjadi sentral tokoh yang dinilai memiliki pengaruh besar untuk sebagian umat.
"Nah salah satunya adalah dialog bahwasannya kita punya tokoh ulama besar, punya pengaruh yang luar biasa di Indonesia, dihormati dan diikuti banyak umat, itu Habib Rizieq," papar Dahnil.
"Kita berharap ada dialog juga kemudian dengan kepulangan Beliau," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia lantas menjelaskan alasan mengapa Habib Rizieq harus dipulangkan melalui bantuan pemerintah khusunya oleh presiden.
"Hambatannya ada, saya sering menyebutnya dengan faktor X, kenapa? Karena di Indonesia ada catatan misalnya terkait dengan pemerintahan di Saudi Arabia yang tidak membolehkan Habib Rizieq bisa kembali atau keluar dari Saudi Arabia," ungkap Dahnil.
"Yang bisa mengatasi itu tentu adalah presiden," tandasnya.
Simak videonya dari menit 4:00:
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Singgung Masalah Hukum sang Pimpinan FPI, Mahfud MD: Habib Rizieq Shihab Harus Dipulangkan.