Rabu, 10 September 2025

OTT KPK di Kepulauan Riau

Anak Buah Gubernur Kepri Hendak Kelabui Petugas KPK, Tas Berisi Uang Dibilang Isinya Cuma 'Kepiting'

"Awalnya dia ngeles ga terima uang, tapi bilangnya, ini cuma terima kepiting, pak," ungkap sumber internal di KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Dari sebuah tas di rumah Nurdin Basirun, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 Dolar AS, 5 euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal dan Rp 132.610.000.

Setelah itu, Tim KPK membawa Nurdin Basirun dan Nilwan dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Basaria.

Tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya diterbangkan ke Jakarta pada Kamis, pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.

Mereka tiba dI Gedung KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, akhirnay empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Selain itu, dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi terkait jabatannya.

Dua kepala dinas yang membantu praktik suap Nurdin Basirun, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun pengusaha Abu Bakar sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Nilwan, serta dua orang staf dinas, yaitu MSL dan ARA, dilepaskan oleh penyidik KPK karena tidak cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus suap dan gratifikasi sang gubernur.

"Kebetulan yang kadis itu dibawa karena sedang di rumah Gubernur, lagi bawain duren," jelas sumber di KPK. (tribun network/ilh/nis/coz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan