OTT KPK di Kepulauan Riau
Anak Buah Gubernur Kepri Hendak Kelabui Petugas KPK, Tas Berisi Uang Dibilang Isinya Cuma 'Kepiting'
"Awalnya dia ngeles ga terima uang, tapi bilangnya, ini cuma terima kepiting, pak," ungkap sumber internal di KPK.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Hasanudin Aco
Dari sebuah tas di rumah Nurdin Basirun, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 Dolar AS, 5 euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal dan Rp 132.610.000.
Setelah itu, Tim KPK membawa Nurdin Basirun dan Nilwan dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Basaria.
Tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya diterbangkan ke Jakarta pada Kamis, pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.
Mereka tiba dI Gedung KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, akhirnay empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.
Selain itu, dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi terkait jabatannya.
Dua kepala dinas yang membantu praktik suap Nurdin Basirun, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun pengusaha Abu Bakar sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Nilwan, serta dua orang staf dinas, yaitu MSL dan ARA, dilepaskan oleh penyidik KPK karena tidak cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus suap dan gratifikasi sang gubernur.
"Kebetulan yang kadis itu dibawa karena sedang di rumah Gubernur, lagi bawain duren," jelas sumber di KPK. (tribun network/ilh/nis/coz)