Rabu, 27 Agustus 2025

Anggota DPR Ditangkap KPK

Keluarga Nazaruddin Dalam Pusaran Kasus Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

KPK memfokuskan penyidikan kepada kakak-beradik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

"Akan dipanggil kembali," ujar Febri singkat ketika dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Muhajidin Nur Hasim

Adik Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim, sudah mendapat ultimatum dari KPK.

Muhajidin dipanggil KPK pada Jumat (5/7/2019) pekan lalu.
Sama seperti kakaknya, Nasir, Muhajidin saat itu akan diperiksa untuk tersangka Indung.

Namun, caleg dari Partai Gerindra itu mangkir dari pemeriksaan.

Baca: Sekjen NasDem: Bahaya Bila Semua Berada di Kabinet

Padahal surat pemanggilan, kata Febri, sudah diterima oleh Muhajidin.

"Surat panggilan sudah diterima saksi, namun tidak hadir. KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," tegas Febri, Jumat (12/7/2019).

Muhammad Nazaruddin

Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus korupsi Hambalang dan Wisma Atlet dijadwalkan Selasa (9/7/2019) pekan ini untuk diperiksa.

Direncanakan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk tersangka Indung, Nazaruddin berhalangan.

"Yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," kata Febri, Jumat (12/7/2019).

Kini, Nazaruddin beserta kedua adiknya itu diultimatum KPK agar dapat datang ke pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.

Muhammad Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Kami ingatkan agar para saksi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," kata Febri.

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Baca: Pengamat: Anak Muda yang Jadi Menteri Jokowi Harus Profesional dan Tidak Terafiliasi Partai Politik

Baca: Daftar Paket Telepon, SMS, dan Internet Haji 2019 dari Telkomsel, XL hingga Indosat, Ini Caranya

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.

Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal DAK di sejumlah daerah.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif 2019.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan