Sabtu, 6 September 2025

Pemilu 2019

Keponakan Prabowo Subianto Bantah Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkapkan tak pernah menyetujui gugatan terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 kader Gerindra mengajukan gugatan perdata kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto.

Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih.

Di antara keempat belas nama tersebut, terdapat nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai penggugat.

Rahayu atau biasa disapa Saras adalah keponakan Prabowo Subianto.

Baca: Kuasa Hukum Joko Driyono Bacakan Duplik, Singgung Soal Kunci Palsu

Baca: Menkumham: Putuskan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III Sudah Baik

Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Partai Politik Minta Jatah Kursi di Kabinet

Baca: Politikus PDIP: Rakyat yang Tidak Pilih Jokowi Butuh Kanal untuk Suarakan Pendapat

Menanggapi hal tersebut, Saras mengungkapkan tak pernah menyetujui gugatan terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun mengatakan baru mengetahui gugatan tersebut setelah ramai diberitakan media.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni," kata Saras ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/7/2019).

Anggota Komisi VIII DPR RI itu memastikan ia hanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, ia yakin dengan bukti dan saksi yang ia punya untuk memenangkan gugatan di MK.

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujarnya.

14 Caleg Partai Gerindra

14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.

Baca: Diduga Terlibat Politik Uang, Caleg Gerindra DPRD DKI Ini Dicari Polisi

Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan