Pemilu 2019
Keponakan Prabowo Subianto Bantah Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkapkan tak pernah menyetujui gugatan terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 kader Gerindra mengajukan gugatan perdata kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto.
Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih.
Di antara keempat belas nama tersebut, terdapat nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai penggugat.
Rahayu atau biasa disapa Saras adalah keponakan Prabowo Subianto.
Baca: Kuasa Hukum Joko Driyono Bacakan Duplik, Singgung Soal Kunci Palsu
Baca: Menkumham: Putuskan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III Sudah Baik
Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Partai Politik Minta Jatah Kursi di Kabinet
Baca: Politikus PDIP: Rakyat yang Tidak Pilih Jokowi Butuh Kanal untuk Suarakan Pendapat
Menanggapi hal tersebut, Saras mengungkapkan tak pernah menyetujui gugatan terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun mengatakan baru mengetahui gugatan tersebut setelah ramai diberitakan media.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni," kata Saras ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/7/2019).
Anggota Komisi VIII DPR RI itu memastikan ia hanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, ia yakin dengan bukti dan saksi yang ia punya untuk memenangkan gugatan di MK.
"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujarnya.
14 Caleg Partai Gerindra
14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.
Baca: Diduga Terlibat Politik Uang, Caleg Gerindra DPRD DKI Ini Dicari Polisi
Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.
Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Partai Gerindra memiliki hal untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.
Baca: Tanahnya Diserobot Pemkot Tangerang, Menteri Yasonna Melapor ke Ombudsman hingga Polri
"Bahwa hak absolut Partrai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.
Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias Mulan Jameela
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad
7. Prasetyo Hadi
8. Siti Jamaliah
9. Sugiono
10. Katherine A Oe
11. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
12. Li Claudia Chandra
13. Bernas Yuniarta
14. dr. Irene