Kamis, 2 Oktober 2025

Caleg DPD yang Digugat karena Foto Terlalu Cantik Datangi Sidang: Biar Bisa Bandingkan Wajah Saya

Evi sengaja datang karena ingin menyudahi keributan yang sempat ramai di media massa, sekaligus pembuktian kepada masyarakat luas

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.

Caleg DPD NTB itu akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dugaan mengedit foto berlebihan yang berujung pada pemasangan di alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya.

Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.

Perbuatannya ini diklaim berdampak pada suara Evi di NTB.

Baca: Hasil Borneo FC Vs Barito Putera: Hujan 7 Gol, Ini Cuplikan Gol-Golnya

Baca: Maling Burung Bacok Telinga Suwanto Saat Ketahuan Sedang Beraksi di Rumah Korban

Baca: Drama Korea Justice

Baca: Wali Kota Tangerang: Saya Tidak Berniat Melawan Pak Menteri

Baca: Stephanie Poetri Dougherty

Disebutkan, Evi pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPD RI, mendapat suara paling banyak, yakni sebesar 283.932 suara.

Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena mempertimbangkan kecantikan parasnya pada foto yang ada di spanduk.

Dilansir TribunJakarta.com dari tayangan Kompas Tv pada Rabu (17/7/2019), pelapor Farouk Muhammad menuturkan kejadian sebenarnya dari gugatan yang dilayangkannya ke MK.

Simak videonya:

Pelapor menyatakan, memiliki berbagai alat bukti yang bisa diajukan di sidang gugatan tersebut.

Tak cuma itu, Farouk Muhammad mengatakan, ia bersama timnya telah berdiskusi dengan banyak fotografer mengenai editan foto tersebut.

"Sebelum mengajukan, kita sudah berkonsultasi dengan fotografer mengenai edit foto dan foto yang dipermasalahkan itu bukan untuk komersial. Ini adalah foto untuk dokumen dan informasi publik. Maka itu harus dibedakan," tutur Farouk Muhammad.

Menurut pelapor, persoalannya ketika ia tak bereaksi mengenai dugaan edit foto berlebihan maka dikhawatirkan seluruh wanita akan melakukan edit foto menjadi cantik di pemilu 2024 mendatang.

Farouk Muhammad menyatakan, ia telah memiliki bukti dimana pemilih mencoblos Evi Apita Maya lebih dikarenakan faktor foto yang ada dikertas suara tersebut.

Foto Evi Apita Maya, peraih suara terbanyak calon DPD RI wilayah NTB.
Foto Evi Apita Maya, peraih suara terbanyak calon DPD RI wilayah NTB. (Dok. KPU NTB via Kompas.com)

Kendati demikian, Farouk Muhammad enggan membeberkan alat bukti tersebut saat ini.

"Kita lihat saja pengadilan, apa kami punya bukti dan testimoni serta lainnya," aku Farouk Muhammad.

Pelapor mengungkapkan, tuntutan yang diajukannya ke MK merupakan sifat yang kualitatif, tak bisa dihitung dengan suara sekian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved