Hakim HS Masuk Kerja Usai Insiden Dihajar Pakai Ikat Pinggang
Dia menjelaskan hakim HS dan DB sudah menjalani visum di rumah sakit terdekat pada Kamis malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah insiden penyerangan terhadap dirinya pada saat memimpin persidangan, HS, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan rekannya hakim DB sudah kembali masuk bekerja, pada Jumat (19/7/2019).
Pernyataan itu disampaikan juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur.
"Kondisi hakim sampai jam 12 malam sudah dalam keadaan membaik kembali. Diagendakan yang bersangkutan mulai masuk kerja," kata Makmur di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Dia menjelaskan hakim HS dan DB sudah menjalani visum di rumah sakit terdekat pada Kamis malam.
Baca: Harga dan Spesifikasi Honda ADV 150, Dua Tipe dan Dibanderol Mulai Harga Rp 33,5 Juta
Hasil visum itu dipergunakan sebagai alat bukti yang diserahkan kepada aparat kepolisian.
Menurut Makmur, mengacu pada hasil visum itu mereka tidak mengalami luka berat. Hal ini, karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali ikat pinggang dalam bentuk wujud tidak termasuk kategori benda tajam.
Baca: Wuling Luncurkan Almaz Terbaru dan Beri Promo Menarik di GIIAS 2019
"Sehingga, bentuk lukanya memar karena serangan dari ikat pinggang pelaku. Tidak ada pendarahan, tidak ada luka iris tidak ada karena benda yang digunakan benda bukan luka tajam," tambahnya.
Sebelumnya, dua orang hakim di PN Jakarta Pusat, HS dan DB menjadi korban penganiayaan seorang kuasa hukum.
Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca: Ahok Sempat Alami Sakit Saat Jadi Tahanan di Lapas
Insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan pertimbangan pada putusan perkara. Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat kursi.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB. Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.
Adanya penyerangan itu membuat hakim HS dan DB membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pada Jumat ini, aparat kepolisian sudah menetapkan status tersangka kepada D.