Rabu, 3 September 2025

Jerat Tersangka Lain di Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Tunggu Putusan Pengadilan

"Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya," kata Febri Diansyah

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK masih menunggu putusan pengadilan terhadap terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Aga (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, untuk mengembangkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Termasuk, menjerat pelaku lain yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Baca: Kepala Kantor Kemenag Gresik Keberatan Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Punya Tanggungan Keluarga

"Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pledoi dan kemudian ada putusan ya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Kamis (25/7/2019).

KPK yakin hakim dalam putusannya bakal mempertimbangkan semua fakta yang muncul dala persidangan.

Salah satu fakta yang muncul dalam proses persidangan, yakni mengenai keterlibatan atau peran Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dalam memuluskan seleksi jabatan di Kemenag.

Bahkan, Lukman disebut menerima Rp 70 juta dari Haris dalam dua tahap.

"Pertimbangan Hakim juga kan kita lihat sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang itu agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplit begitu dan tuntutan kemarin sudah kami bacakan bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain itu saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya," Febri menjelaskan.

Fakta-fakta yang telah muncul dalam persidangan serta pertimbangan putusan Majelis Hakim terhadap Haris dan Muafaq nantinya akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut KPK.

Dari analisis tersebut KPK akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengembangkan perkara ini dan menjerat pihak lain yang terlibat.

"Nanti jaksa penuntut umum akan membuat analisis terhadap putusan itu," kata Febri.

Diketahui, Jaksa KPK telah menuntut Haris untuk dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Haris memberikan uang Rp255 juta secara bertahap kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy alias Romy, untuk mengintervensi proses seleksi Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang dijalaninya.

Hal ini lantaran, Haris pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Haris mendekati Romy untuk mempengaruhi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan kader PPP.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan