Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ucapan Terakhir Bripka Rahmat, Polisi yang Tewas Ditembak Rekannya di Mapolsek Cimanggis

Masih terngiang ucapan terakhir Bripka Rahmat Efendy (41), sebelum ia meninggal dunia pada Kamis (25/7/2019) malam ditembak rekan seprofesinya.

TRIBUNJAKARTA/DWI PUTRA KESUMA
Suasana di Polsek Cimanggis pukul 00.30 WIB pasca terjadi suara letusan yang diduga dari senjata api, Jumat (26/7/2019). 

Brigadir Rangga Tianto bertugas di Baharkam Mabes Polri, sementara Bripka Rachmat Effendi bertugas di Samsat Polda Metro Jaya.

Atas peristiwa penembakan tersebut, Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

Dikutip dari Kompas.com, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

 "Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

 Ini Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi, RT Berondong RE dengan 7 Peluru hingga Tewas

 Remaja yang Lindas Makam Pakai Motor Diperiksa Polisi, Ujung-Ujungnya Minta Maaf

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga. Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rachmat Effendi, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya . Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan