Rabu, 3 Juni 2026

KPK Imbau Parpol Tak Calonkan Mantan Koruptor, PPP: UU Tak Melarang

Achmad Baidowi PPP menegaskan selama hak politik tidak dicabut oleh pengadilan, maka tokoh tersebut tetap punya hak

Tayang:
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi 

Sebelumnya, Tamzil juga pernah masuk penjara karena kasus korupsi. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamsil melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus anggaran 2004.

Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.

Basaria meminta kasus Tamzil menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Dia minta jangan pernah memberikan kesempatan bagi koruptor untuk dipilih.

"Jangan pernah lagi," kata dia.

Baca: Kartu Identitas Anak Putri Ayu Ting Ting, Bilqis Jadi Sorotan, Nama Enji Tak Ada, Ini yang Tertulis!

Baca: Sah Jadi Suami Istri, Siti Badriah & Krisjiana Baharudin Pamer Foto Malam Pertama, Senyum Sumringah!

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved