Kamis, 9 April 2026

Melalui ''Insiden'', BPJS Kesehatan Mudahkan Proses Penjaminan Korban Laka Lantas

"Kalau dulu, koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilakukan secara manual," ujar Iqbal,

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Fitri Wulandari
Kegiatan diskusi publik bertajuk 'Meet Up Community: Morning Ride, Pecinta Otomotif ke BPJS Kesehatan', di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkatkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Hal ini dibuktikan melalui sinergi dengan dua lembaga lainnya, PT Jasa Raharja (Persero) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sinergi antara ketiga lembaga tersebut dinamakan 'Integrated System for Traffic Accidents (Insiden)'.

Untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat BPJS pun menggelar kegiatan diskusi publik bertajuk 'Meet Up Community: Morning Ride, Pecinta Otomotif ke BPJS Kesehatan'.

Baca: Kronologi Pembalap Arif Murizal Meninggal karena Kecelakaan saat Lap 2 Terakhir, Sudah di Posisi 2

Baca: Mardani: PKS Tak Tertarik Bergabung ke Koalisi Pemerintahan Jokowi-Maruf

Dalam acara tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa "Insiden" memudahkan masyarakat pengguna kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam memperoleh penjaminan saat mengalami kecelakaan.

Hal itu karena koordinasi terkait penjaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sudah tidak diproses secara manual, seperti yang terjadi sebelumnya.

Waktu dalam memproses penjaminan pun akan semakin efektif.

"Kalau dulu, koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilakukan secara manual," ujar Iqbal, dalam acara yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).

Ia kemudian menjelaskan, sebelum ada "Insiden", para korban maupun keluarga korban laka lantas biasanya harus menyambangi kantor BPJS dan Jasa Raharja untuk melakukan proses penjaminan.

"(Dulu) keluarga korban harus mengunjungi Kantor Cabang PT Jasa Raharja (Persero) dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan," jelas Iqbal.

Namun kini, para peserta yang menjadi korban laka lantas itu bisa mengkoordinasikan penjaminan melalui aplikasi tersebut.

"Sekarang, proses penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pun menjadi kian mudah berkat "Insiden"," kata Iqbal.

Melalui "Insiden", proses koordinasi penjaminan bisa dilakukan melalui web service secara real time.

Tidak hanya diperoleh para korban laka lantas, manfaat aplikasi ini ternyata juga tentunya diperoleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja serta fasilitas kesehatan yang menjadi mitra.

Hal itu karena "Insiden" memudahkan dan mempercepat kedua lembaga itu dalam melakukan koordinasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved