Jumat, 10 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Duduk Perkara Suap Cukai Rokok Ilegal yang Bikin "Sultan Madura" Haji Her Diperiksa KPK

KPK periksa "Sultan Madura" Haji Her dalam duduk perkara suap mafia cukai rokok. Skandal besar rugikan negara Rp45,5 miliar.

|
Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS MAFIA CUKAI – Pengusaha tembakau asal Madura, Jawa Timur, Khairul Umam atau yang dikenal sebagai “Sultan Madura” Haji Her, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). Kehadirannya menjadi sorotan publik dalam pemeriksaan kasus dugaan suap mafia cukai rokok ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • KPK periksa “Sultan MaduraHaji Her, pengusaha rokok, terkait duduk perkara suap mafia cukai rokok.
  • Crazy Rich Madura akui tak paham kasus, hadir tanpa berkas, pemeriksaan jadi sorotan publik.
  • Skandal mafia cukai rugikan negara, KPK sita aset Rp45,5 miliar dari pejabat dan pengusaha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Skandal mafia cukai rokok ilegal yang merugikan negara hingga Rp45,5 miliar terus dibongkar KPK.

Setelah menetapkan tujuh tersangka dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, kini giliran pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini bukan sekadar panggilan rutin.

Di balik hadirnya “Sultan MaduraHaji Her di KPK, tersimpan duduk perkara suap mafia cukai yang rumit, melibatkan pejabat Bea Cukai, pengusaha rokok, hingga aliran dana miliaran rupiah. 

Bagaimana skandal ini terbongkar dan apa peran Haji Her di dalamnya?

 
Pemeriksaan Haji Her

Haji Her tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 12.53 WIB dan langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan. Ia mengaku hadir atas inisiatif sendiri karena surat panggilan baru diterima mendadak. 

“Ada undangan kemarin, sampainya tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang,” ujar Haji Jer saat hendak memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Saat dikonfirmasi apakah pemeriksaan terkait pusaran kasus suap di Bea Cukai, ia menjawab singkat: “Katanya iya sih.”

Meski membenarkan, Haji Her mengaku tidak membawa berkas dan tidak memahami duduk perkara.

“Enggak, dateng aja. (Berkas) ndak ada, kita kan juga tidak paham. Tidak paham. Apalagi ayo?” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Haji Her tidak hadir pada panggilan pertama, Selasa (7/4/2026).

Pernyataan ini sempat dibantah oleh Ketua Yayasan Haji Her Peduli Indonesia, Muhammad Taufik, yang menilai kabar tersebut keliru dan merugikan nama baik bosnya.

Baca juga: Purbaya Mengaku Kecolongan 21 Ribu Motor Listrik untuk SPPG, Langsung Setop Anggaran

 
Duduk Perkara Suap Mafia Cukai

KORUPSI BEA CUKAI - Pegawai KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Bea Cukai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi yang terkait, mulai dari uang tunai hingga jam tangan mewah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar. Tribunnews/Jeprima
KORUPSI BEA CUKAI - Pegawai KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Bea Cukai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi yang terkait, mulai dari uang tunai hingga jam tangan mewah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kasus mafia cukai rokok ilegal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari 2026, yang mengungkap praktik manipulasi penerimaan negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Modus utama para pelaku adalah menyalahgunakan pita cukai: membeli pita bertarif rendah untuk rokok buatan tangan, lalu menempelkannya pada rokok produksi mesin yang seharusnya dikenai tarif jauh lebih tinggi.

Dengan cara ini, pengusaha rokok menekan biaya produksi, sementara negara kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar.

Baca juga: Sosok Wahyu Purwanto, Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Rp425 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved