Hago Blokir Pengiriman Gambar dan Nomor Telepon Cegah Pornografi Anak
Aplikasi permainan online Hago melakukan pemblokiran terhadap pengiriman gambar dan nomor telepon setelah aplikasinya digunakan pelaku pornografi anak
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Antonius Malau di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Pelaku merekam korban, saat melakukan sambungan video call. Hal tersebut dijadikan senjata oleh tersangka untuk kembali mengajak korbannya untuk melakukan VCS.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anak untuk dilakukan rehabilitasi.
Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya, hingga 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/antonius-malau-di-polda-metro-jaya.jpg)