Minggu, 12 Oktober 2025

Polisi Ungkap Pelaku Asusila Terhadap Anak: Modusnya Masuk via Aplikasi Game Online 

Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencokok pelaku kasus pornografi anak dibawah umur melalui jejaring WhatsApp berinisial AAP (27).

chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

"Jadi, ketika orang meminta nomor handphone otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago," ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Antonius Malau.

"Hago memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor handphone difoto dan itu terblokir otomatis oleh sistem di Hago," tambah Antonius.

Antonius mengatakan sejauh ini Hago kooperatif dalam memberantas pornografi anak.  Sejauh ini Kemenkominfo telah melakukan pencarian website pornografi. Hingga Juni 2019, Kemenkominfo telah memblokir 1 juta website, termasuk berbasis media sosial.

"Setiap bulan rata-rata kami memblokir 10 sampai 15 ribu website dan konten," ungkap Antonius.(Tribun Network/fah/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved