KPU Sebut Perppu Bisa Jadi Alternatif Payung Hukum Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI satu suara soal usulan melarang mantan narapidana kasus korupsi maju Pilkada.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Terhadap pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.