Kamis, 28 Agustus 2025

Penyidik KPK Diteror

Ini yang Pertama akan Dilakukan Tim Teknis Kasus Novel Baswedan

Mabes Polri mengungkap fokus dari tim teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat dan mahasiswa hadir dalam peringatan dua tahun kasus kekerasan yang menimpa Novel di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019). Peringatan yang dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, masyarakat sipil, seniman, dan mahasiswa tersebut diisi dengan deklarasi lima tuntutan terhadap presiden agar menuntaskan kasus teror terhadap Novel, membentuk TGPF Independen, memerangi teror dan pelemahan terhadap KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap fokus dari tim teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim teknis itu sendiri akan bekerja mulai besok atau tanggal 1 Agustus 2019.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan langkah pertama tim teknis akan menganalisa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kembali.

Dedi mengatakan TKP selalu menjadi titik tolak dalam sebuah pembuktian peristiwa pidana. Adapun tim yang akan melakukan analisa meliputi tim Laboratorium Forensik (Labfor), INAFIS, hingga tim IT.

"Pengolahan TKP yang baik dengan didukung peralatan-peralatan, pembuktian secara ilmiah, maka tingkat persentase pengungkapan suatu kasus itu bisa sampai 60-70 persen," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Baca: Kebohongan Lain Pablo Benua Terungkap, Psikolog Sebut Suami Rey Utami Alami Gangguan Kepribadian

Baca: DOWNLOAD MP3 Kartonyono Medot Janji Denny Caknan Lengkap Lirik Video Nella Kharisma Unduh di Sini

Baca: 4 Kontroversi Selebgram Revina VT, Terbaru Sebut Netizen Miskin karena Tak Mampu Beli Tas Rp 20 Juta

Baca: Pablo Benua Pura-pura Tajir Demi Menipu? Polisi Bongkar Modus Penipuan Suami Rey Utami

Fokus kedua, ia memaparkan tim akan kembali mendalami hasil pemeriksaan terhadap saksi yang berjumlah lebih dari 70 orang.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan para saksi akan dikelompokkan atau dikluster berdasarkan waktu serta informasi yang diketahui. Diharapkan hal ini akan memberikan petunjuk yang semakin mengerucut.

Selanjutnya, puluhan CCTV di TKP, sekitar TKP serta yang memiliki keterkaitan dengan TKP akan kembali didalami pula. "Itu akan dianalisa kembali. Tentunya dikaitkan, ada TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian CCTV. Setiap petunjuk yang ditemukan akan dirangkai," ujarnya

Pendalaman sketsa wajah menjadi fokus berikutnya oleh tim teknis. Jenderal bintang satu itu mengatakan analisa akan dilakukan guna mempertajam sketsa dan mengungkap pelaku. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri disebut Dedi akan turut diajak berkoordinasi dalam hal ini. 

"Semakin sempurna wajah yang diduga sebagai pelaku akan semakin akurat INAFIS identifikasi dengan database Dukcapil," ujarnya.

Lebih jauh Dedi menjelaskan, masa kerja tim teknis Novel Baswedan ini selama 6 bulan terhitung mulai 1 Agustus 2019. Waktu kerja tim tersebut jelas lebih lama dari target yang diberikan Presiden Joko Widodo yakni 3 bulan.

Baca: KPK Tetapkan Bekas Perwira Tinggi TNI Sebagai Tersangka Korupsi

Baca: Kisah di Balik Heboh Mobil Terjebak di Kuburan, Pengemudi Sempat Prewedding di Benteng Pendem Ngawi

Baca: Viral Cuitan Soal Tas Rp 20 Juta & Sebut Netizen Miskin, Revina VT Mendadak Jual Akun Twitternya

Meski begitu, Dedi menegaskan tim teknis akan berupaya mengungkap kasus sesuai tenggat waktu dari Presiden Jokowi.

"Durasi bekerja tim, sesuai dengan sprint (surat perintah tugas) ini 6 bulan. Kemarin ada pernyataan dari Presiden 3 bulan, tim akan bekerja secara maksimal, bekerja secara keras dan saya punya keyakinan, saya optimistis, tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," ujar Dedi.

Terkait masa kerja tim teknis yang 6 bulan itu memang sudah menjadi peraturan tersendiri agar ada target yang jelas dalam penugasan.  Nantinya, apabila waktu tersebut dinilai kurang, Dedi mengatakan waktu masa kerja akan kembali ditambah 6 bulan lagi.

"Pertimbangan durasi, waktu, itu memang seperti itu. Kalau misalnya kurang, nanti perpanjangan lagi enam bulan. Artinya, setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas. Kalau misalnya kurang dari 6 bulan (bisa terungkap), Alhamdulillah," ujarnya.

Anggota tim teknis kasus Novel Baswedan yang dikepalai oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis tersebut berjumlah sekitar 90 orang. Sebelumnya disebutkan akan ada 50 anggota tim teknis yang dipimpin Kepala Bareskrim Idham Azis.

"Ada update terbaru, bisa sampai 90 orang," ujar Dedi.

Saat ini, Kabareskrim masih memilih personel yang akan dilibatkan dalam tim tersebut. Selain itu, Idham juga disebut sedang mempelajari temuan TGPF kasus Novel Baswedan sekaligus berkas investigasi Polda Metro Jaya sebelumnya.

Terpisah, Penasihat Hukum Novel Baswedan, Haris Azhar berharap pengerahan anggota tim dengan jumlah tersebut bukan sekadar pemborosan anggaran semata.

"Saya turut mendoakan semoga mobilisasi yang luar biasa ini benar bukan sekadar pemborosan anggaran tanpa hasil, tetapi membuahkan hasil yang signifikan," ujar Haris.

Menurutnya, sudah banyak pandangan kritis dari masyarakat mengenai penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Maka, tim dinilai Haris akan menjadi bahan tertawaan jika gagal atau hanya menangkap para pelaku lapangan.

"Kalau tim ini gagal, atau sekadar menangkap pelaku lapangan yang tiga orang, akan menjadi bahan tertawaan masyarakat," ujarnya.

Pengacara Novel Baswedan lainnya Saor Siagian, meminta Polri memastikan komitmennya melalui tim teknis untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap  Novel Baswedan.

"Bekerjalah segera atau mundur saja jika tidak mampu. Tim teknis ini kan bentukan Polri dan sangat melekat namanya pada institusi kepolisian. Bila nanti dalam prosesnya mengalami hambatan dan tidak mampu, bilang saja," ujar Saor.(Tribun Network/dit/fah/kps/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan