Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hapus Satu Pasal dalam Draf Revisi UU TNI
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah menghapus pasal 47 ayat (2) huruf q draft Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Hal itu karena menurut mereka, upaya itu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata pemerintahan yang demokratis karena tidak terdapat faktor kemendesakan untuk memberikan menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil dengan menambahkan sejumlah kementerian/lembaga yang justru menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan reformasi.
Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain KontraS, Imparsial, Elsam, WALHI, HRWG, AJI Indonesia, PBHI, Setara Institute, INFID, LBH Jakarta, Institut Demokrasi, ILR, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, LBH Pers, dan ICW.