Minggu, 24 Agustus 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hapus Satu Pasal dalam Draf Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah menghapus pasal 47 ayat (2) huruf q draft Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Anggota TNI dari beragam kesatuan mengikuti upacara Peringatan HUT ke-72 TNI di Dermaga Indah Kiat, Merak, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. 

Hal itu karena menurut mereka, upaya itu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata pemerintahan yang demokratis karena tidak terdapat faktor kemendesakan untuk memberikan menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil dengan menambahkan sejumlah kementerian/lembaga yang justru menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan reformasi.

Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain KontraS, Imparsial, Elsam, WALHI, HRWG, AJI Indonesia, PBHI, Setara Institute, INFID, LBH Jakarta, Institut Demokrasi, ILR, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, LBH Pers, dan ICW.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan