Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hapus Satu Pasal Dalam Draft Revisi UU TNI
"Dengan penambahan ini terdapat 16 kementerian/lembaga yang membuka peluang jabatannya dipegang oleh prajurit TNI aktif," kata Iksan
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Hal itu karena menurut mereka, upaya itu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata pemerintahan yang demokratis karena tidak terdapat faktor kemendesakan untuk memberikan menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil dengan menambahkan sejumlah kementerian/lembaga yang justru menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan reformasi.
Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain KontraS, Imparsial, Elsam, WALHI, HRWG, AJI Indonesia, PBHI, Setara Institute, INFID, LBH Jakarta, Institut Demokrasi, ILR, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, LBH Pers, dan ICW.