OTT KPK di Angkasa Pura
Direktur Keuangan PT AP II yang Terjerat OTT KPK Pernah Diperiksa dalam Kasus e-KTP
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP; Persero) II Andra Y Agussalam menjadi satu dari lima orang yang diamankan KPK pada Rabu malam.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Peningkatan harta Andra ini disebabkan bertambahnya jumlah bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya. Dalam LHKPN terakhirnya, Andra mengaku memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta sebidang tanah dan bangunan lainnya di Bogor, dengan nilai Rp 20,89 miliar.
Sementara pada LHKPN 2015, Andra mengaku memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor dengan total senilai Rp 15.169.093.375.
Dia juga melaporkan mempunyai empat unit mobil, terdiri dari satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit Mercedes-Benz E-400, satu unit Honda Jazz, dan satu unit Mazda 2.
KPK Beberkan Kronologi Penangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Tbk Andra Agussalam sebagai tersangka penerima suap.
Andra diduga menerima suap sebesar SGD96.700 dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Taswin Nur. Alhasil, Taswin yang merupakan orang kepercayaan pejabat utama PT INTI ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Penetapan dua tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7) hingga Kamis (1/8).

Saat OTT, KPK mengamankan tiga orang di Jakarta, yakni Andra Agussalam, Taswin Nur, dan supir berinisial END.
Kemudian empat orang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah diminta oleh tim penyidik. Mereka adalah supir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung, Direktur PT APP Wisnu Raharjo, dan staf PT INTI Tedy Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang dari Taswin Nur ke END pada Rabu malam, 31 Juli 2019.
Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, imbuhnya, tim mengamankan Taswin dan END pada Rabu, 31 Juli 2019 pukul 21.00 WIB. Dari END, tim mengamankan uang sebesar SGD96.700. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, DIN datang ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Selanjutnya kata Basaria, tim kemudian bergerak ke rumah Andra Agussalam dan mengamankan Andra di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. KPK kemudian membawa Andra ke kantor KPK.
Esoknya, Kamis, 1 Agustus 2019, lanjut Basaria, pada pukul 09.00 WIB, Wisnu Raharjo dan Marzuki Battung datang berturut turut ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK.