Rabu, 27 Mei 2026

Pemerintah Harus Serius Cegah Korupsi di BUMN

"Persoalan korupsi di BUMN sesungguhnya disadari betul oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN," ujarnya

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sejumlah kebijakan maupun program pernah diluncurkan untuk mencegah korupsi di lingkungan BUMN.

Pada tahun 2011 Menteri BUMN mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, semua BUMN diwajibkan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan.

Sayangnya aturan ini terkesan sebatas himbauan namun tanpa adanya sanksi yang jelas bagi BUMN yang tidak mau melaksanakan,

Lalu pada tahun 2013 Dahlan Iskan saat menjabat sebagai Menteri BUMN pernah meluncurkan program peta jalan (roadmap) “BUMN Bersih”.

Terakhir pada tahun 2015 Kementerian BUMN pada era Rini Soemarno bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meluncurkan program “zona integritas bebas dari korupsi” yang diharapkan dapat diterapkan di 141 BUMN berikut anak perusahaannya.

Demi mencegah korupsi di BUMN, Kementerian ini juga telah melibatkan KPK yang telah memiliki program “BUMN Berintegritas” dan “Profesional Berintegritas”.

Meski Kementerian maupun KPK sudah melahirkan banyak program pencegahan korupsi, namun faktanya praktik korupsi di BUMN masih terjadi silih berganti.

Salah satu penyebab masih munculnya korupsi di BUMN karena tidak berjalannya sistem pengawasan atau pengendalian internal di BUMN itu sendiri.

Padahal keberadaan pengendalian internal ini penting agar pimpinan BUMN tidak membuat kebijakan atau keputusan yang melanggar hukum maupun mengarah pada tindakan korupsi.

Tidak berjalannya fungsi pengawasan internal juga akibat banyaknya posisi pengawas di BUMN khususnya komisaris yang rangkap jabatan instansi lain atau tidak berasal dari kalangan profesional. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemilihan komisaris BUMN saat ini masih diwarnai kepentingan politik dan seringkali mengabaikan kompetensi terkait bidang usaha dari BUMN yang akan ditempati.

Pada sisi lain komitmen antikorupsi maupun integritas pada level pimpinan atau Direksi BUMN juga banyak bermasalah.

Demi memperkaya diri atau mempertahankan jabatan, tidak sedikit pejabat atau direksi di BUMN yang nekat melakukan praktik korupsi.

Dengan ditempati oleh direksi yang bermasalah secara integritas maka inisiatif program antikorupsi bahkan pakta integritas yang ditandatangani oleh BUMN seringkali menjadi sia-sia atau hanya sekedar seremonial belaka.

Kasus korupsi yang menimpa sejumlah BUMN sudah seharusnya menjadi momentum untuk melakukan sejumlah langkah pemberantasan korupsi dan sekaligus mendorong kembali terwujudnya BUMN berintegritas.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved