Sabtu, 6 September 2025

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Berkaca Kasus di Surabaya, Polri Telusuri Kemungkinan Unsur Kesengajaan di Balik Matinya Listrik

Di sisi lain, Dedi Prasetyo juga menyinggung gangguan serupa pada tahun 2012 silam yang pernah terjadi di pembangkit listrik Surabaya

Freepik
ILUSTRASI - 

Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.

Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan