Pemilu 2019
MK Gugurkan Permohonan Partai Berkarya untuk Provinsi Gorontalo dan Lampung
Selanjutnya MK menetapkan panel guna memeriksa kelengkapan berkas, materi permohonan dan pengesahan alat bukti
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019 yang diajukan Partai Berkarya.
Adapun, permohonan yang digugurkan yaitu permohonan Nomor 220-07-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Gorontalo.
Baca: Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dismissal Pemilu Legislatif 2019
Dan, perkara Nomor 236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Lampung.
Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/8/2019).
“Menetapkan permohonan pemohon gugur,” ujar dia dalam pembacaan ketetapan didampingi delapan hakim lainnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman menjelaskan MK telah menerima permohonan yang diajukan Partai Berkarya pada tanggal 23 Mei 2019.
Lalu pihak panitera MK menerima permohonan yang bersangkutan pada 24 Mei 2019.
Selanjutnya MK menetapkan panel guna memeriksa kelengkapan berkas, materi permohonan dan pengesahan alat bukti.
Tapi, selama proses persidangan tersebut, Pemohon dan kuasa hukum yang ditunjuk tak pernah hadir. Padahal yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah dan patut lewat surat panitera MK.
"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera," ucap Anwar Usman, dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Dengan ketidakhadiran Pemohon maupun pihak yang dikuasakan, hakim menilai Pemohon tidak serius dalam Permohonannya.
Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim PBB Kehilangan 273 Suara di NTT
Oleh sebab itu hakim menyatakan permohonan yang diajukan Pemohon dinyatakan gugur.
"Maka menurut Mahkamah Konstitusi pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," jelas Anwar.