Minggu, 28 September 2025

Pemilu 2019

MK Gugurkan Permohonan Partai Berkarya untuk Provinsi Gorontalo dan Lampung

Selanjutnya MK menetapkan panel guna memeriksa kelengkapan berkas, materi permohonan dan pengesahan alat bukti

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih saat memasuki ruang sidang untuk memimpin perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019 yang diajukan Partai Berkarya.

Adapun, permohonan yang digugurkan yaitu permohonan Nomor 220-07-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Gorontalo.

Baca: Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dismissal Pemilu Legislatif 2019

Dan, perkara Nomor 236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Lampung.

Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/8/2019).

“Menetapkan permohonan pemohon gugur,” ujar dia dalam pembacaan ketetapan didampingi delapan hakim lainnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman menjelaskan MK telah menerima permohonan yang diajukan Partai Berkarya pada tanggal 23 Mei 2019.

Lalu pihak panitera MK menerima permohonan yang bersangkutan pada 24 Mei 2019.

Selanjutnya MK menetapkan panel guna memeriksa kelengkapan berkas, materi permohonan dan pengesahan alat bukti.

Tapi, selama proses persidangan tersebut, Pemohon dan kuasa hukum yang ditunjuk tak pernah hadir. Padahal yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah dan patut lewat surat panitera MK.

"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera," ucap Anwar Usman, dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Dengan ketidakhadiran Pemohon maupun pihak yang dikuasakan, hakim menilai Pemohon tidak serius dalam Permohonannya.

Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim PBB Kehilangan 273 Suara di NTT

Oleh sebab itu hakim menyatakan permohonan yang diajukan Pemohon dinyatakan gugur.

"Maka menurut Mahkamah Konstitusi pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," jelas Anwar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan