Kasus Bahar Bin Smith
Habib Bahar bin Smith Dieksekusi Jadi Narapidana Lapas Pondok Rajeg Bogor, Begini Kondisinya
Habib Bahar bin Smith dieksekusi menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiyaaan dieksekusi menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor, Kamis (8/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kalapas Pondok Rajeg, Anak Agung Gde Krisna mengatakan bahwa ia menerima Habib Bahar bersama dua terpidana lainnya yakni Habib Basit dan Habib Agil atas perkara yang sama.
"Kondisinya sehat, (Habib Bahar) ngerokok dia tadi. Tiga-tiganya sehat. Tapi sekarang tim dokter kami sedang memeriksa kesehatannya dengan teliti kembali," kata Agung kepada TribunnewsBogor.com, Kamis malam.
Baca: Konsisten Bela Kriss Hatta dan Ibunda, Begini Respons Angela Tee Disebut Cocok Jadi Pasangan Kriss
Baca: Bursa Transfer: Resmi, Inter Milan Dapatkan Romelu Lukaku dari Manchester United
Dia menjelaskan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Habib Bahar dan dua rekannya iakan segera menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama 7 hari.

Habib Bahar akan ditempatkan ke blok narapidana bergabung dengan narapidana lain yang masih menjalani proses mapenaling.
"Selama masa mapenaling boleh dijenguk keluarga. Sabtu, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis bisa besuk. Sama dengan jadwal warga binaan atau tahanan yang lain. Perlakuannya tidak ada istimewa, sama-sama terpidana yang sudah dieksekusi menjadi narapidana," ungkapnya.
Baca: Tekan Angka Stunting di Garut, KKP Sosialisasi Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan
Baca: Kata ICW soal Tak Lolosnya Basaria dalam Seleksi Capim KPK
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan bahwa Habib Bahar divonis penjara 3 tahun di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kalau Habib Bahar sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung 3 tahun, sedangkan yang Agil 2 tahun, kalau yang Basit 1 tahun. Sudah ingkrah," kata Kristanto.
Dia menjelaskan bahwa penempatan narapidana Habib Bahar di Lapas Pondok Rajeg merupakan keputusan pengadilan dan juga permintaan dari pihak keluarga.
Vonis pengadilan
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Sumber: Tribunnews Bogor
Kasus Bahar Bin Smith
JPU Banding Vonis Bahar Bin Smith, Kuasa Hukum Tuding Jaksa Memaksakan Kehendak |
---|
Bahar bin Smith Gagal Bebas Karena Banding JPU, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Pembungkaman |
---|
Penahanan Bahar bin Smith Diperpanjang 1 Bulan, Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat |
---|
Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan, JPU Ajukan Banding |
---|