Jumat, 5 September 2025

Kemendikbud Sebut SK Pemecatan 1.695 Guru di Sumut Telah Dibatalkan

Sementara terkait status guru yang belum menempuh pendidikan SI itu, kata dia merupakan tanggung jawab pemerintah daerah

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano 

"Memang mereka (guru yang diberhentikan) itu memang harus pensiun, karena mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan ke sarjana tapimereka tidak mau," tambah dia.

Muhadjir menjelaskan kalau guru-guru itu diperpanjang akan membebani anggaran daerah, karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemendikbud sudah memberikan lampu hijau dan mereka harus mundur. Kami tidak ingin Pemda terbebani dengan para guru yang sudah diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana ini," kata dia.

Dikatakan selama ini para guru-guru itu dipertahankan karena berjanji akan melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.

Baca: Soal Rektor Asing, Guru Besar UI: Pemerintah Belum Satu Suara

Akan tetapi kenyataannya bertolak belakang.

Dampak dari terjadinya pemberhentian itu turut mengganggu proses belajar mengajar, karena di sejumlah sekolah tidak ada gurunya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan