Korupsi KTP Elektronik
KPK Ungkap Kode 'Uang Jajan' Miryam S Haryani dalam Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP
KPK mengungkap adanya penggunaan kode 'uang jajan' dalam perkara korupsi e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Pak Irman minta supaya dikasih kepada Miryam. Perintah itu disampaikan di ruang kerja Pak Irman, katanya untuk reses anggota DPR," ujar Sugiharto beberapa waktu lalu.
Sugiharto mengaku tiga kali mengantarkan uang ke kediaman Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Sementara, satu kali penyerahan uang dilakukan oleh staf di Kemendagri, Yoseph Sumartono.
Menurut Sugiharto, total pemberian kepada Miryam sebesar 1,2 juta dollar AS.
Saat dikonfirmasi, Irman membenarkan keterangan Sugiharto.
Menurut dia, awalnya Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap meminta uang kepadanya untuk membiayai reses anggota DPR.
Namun, Irman yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak permintaan Chairuman.
Beberapa minggu setelah itu, menurut Irman, Miryam menghubunginya untuk permintaan yang sama.