Sabtu, 6 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Ungkap Kode 'Uang Jajan' Miryam S Haryani dalam Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP

KPK mengungkap adanya penggunaan kode 'uang jajan' dalam perkara korupsi e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani. ‎

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019) saat mengumumkan 4 tersangka baru korupsi e-KTP 

Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.


Lapas Pondok Bambu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi ke dua lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Terpidana pertama yang dieksekusi ke lapas adalah mantan anggota DPR Miryam S Haryani.

Miryam dieksekusi sebagai terpidana kasus perbuatan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi E-KTP.

"(Miryam) dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," ujar Febri melalui pesan singkat.

Miryam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Rita Widyasari Ungkap Curhat Miryam Selama di Sel, Suka Gosip dan Sedih Lihat Berita Tentang Hanura

Sedangkan terpidana kedua adalah mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Setia Budi merupakan terpidana dalam kasus suap pemberian motor Harley Davidson Sportster 883 kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Pemberian motor Harley tersebut diduga sebagai suap dari Setia untuk Sigit, terkait temuan PDTT oleh BPK tahun 2017.

"(Setia Budi) dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Febri.

Setia Budi divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018). Setia Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sempat cari-cari Irman

Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini mengaku pernah dihubungi anggota DPR, Miryam S Haryani.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan