Sabtu, 6 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Ungkap Kode 'Uang Jajan' Miryam S Haryani dalam Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP

KPK mengungkap adanya penggunaan kode 'uang jajan' dalam perkara korupsi e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani. ‎

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019) saat mengumumkan 4 tersangka baru korupsi e-KTP 

Diah pun mengaku pernah ditemui Miryam.

Hal tersebut diungkapkan Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).

Diah bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Baca: Zulkifli Hasan Perintahkan Pengurusnya yang Tidak Hadir Saat Verifikasi Faktual Segera Menghadap KPU

Baca: ‎Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY

"Saya pernah dihubungi dan dia (Miryam) menanyakan Irman," ujar Diah kepada majelis hakim.

Menurut Diah, Miryam saat itu menanyakan keberadaan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Miryam kesulitan menghubungi Irman.

Selain menghubungi melalui telepon, menurut Diah, Miryam juga datang ke Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Miryam bermaksud menemui Irman.

"Lalu saya tanya, ada apa sih Bu Yani? Lalu dia jawab, 'Ini, saya dikejar teman-teman, mau reses'," kata Diah.

Baca: Sambut Verifikasi Faktual, SBY Serahkan KTP Kepada Ketua KPU

Baca: Oesman Sapta Tegaskan Kepengurusan Partai Hanura Di Luar SK Kemenkumham Ilegal

Kepada majelis hakim, Diah mengatakan, pada saat itu dia tidak tahu maksud keperluan Miryam dengan Irman soal keperluan reses anggota DPR.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mengakui bahwa Miryam S Haryani pernah meminta uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan