Korupsi KTP Elektronik
KPK Ungkap Kode 'Uang Jajan' Miryam S Haryani dalam Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP
KPK mengungkap adanya penggunaan kode 'uang jajan' dalam perkara korupsi e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Diah pun mengaku pernah ditemui Miryam.
Hal tersebut diungkapkan Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
Diah bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Baca: Zulkifli Hasan Perintahkan Pengurusnya yang Tidak Hadir Saat Verifikasi Faktual Segera Menghadap KPU
Baca: Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY
"Saya pernah dihubungi dan dia (Miryam) menanyakan Irman," ujar Diah kepada majelis hakim.
Menurut Diah, Miryam saat itu menanyakan keberadaan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Miryam kesulitan menghubungi Irman.
Selain menghubungi melalui telepon, menurut Diah, Miryam juga datang ke Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Miryam bermaksud menemui Irman.
"Lalu saya tanya, ada apa sih Bu Yani? Lalu dia jawab, 'Ini, saya dikejar teman-teman, mau reses'," kata Diah.
Baca: Sambut Verifikasi Faktual, SBY Serahkan KTP Kepada Ketua KPU
Baca: Oesman Sapta Tegaskan Kepengurusan Partai Hanura Di Luar SK Kemenkumham Ilegal
Kepada majelis hakim, Diah mengatakan, pada saat itu dia tidak tahu maksud keperluan Miryam dengan Irman soal keperluan reses anggota DPR.
Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mengakui bahwa Miryam S Haryani pernah meminta uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).