Selasa, 2 Juni 2026

Korupsi KTP Elektronik

Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Hukum Kasus e-KTP

JPU KPK mendakwa mantan anggota DPR RI, Markus Nari, merintangi proses hukum perkara korupsi proyek e-KTP

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana," tambah JPU pada KPK.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Markus Nari, anggota DPR RI periode 2009-2014, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi USD1,400,000, terkait proyek pengadaan pengadaan barang/jasa paket Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013.

JPU pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (14/8/2019).

"(Terdakwa,-red) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD1,400,000," kata Ahmad Burhanudin, JPU pada KPK, saat membacakan surat dakwaan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved