Kasus KTP Elektronik
Miryam S Haryani Bakal Jadi 'Pintu Masuk' KPK Jerat Anggota DPR Lainnya
KPK akan terus mengejar para pelaku lainnya termasuk anggota DPR yang disebut-sebut turut menikmati uang panas proyek e-KTP ini.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
Berita Terkait