Korupsi KTP Elektronik
Kasus E-KTP, Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Azmin yang juga adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi itu tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
Selain Azmin, dua orang saksi lainnya yakni eks Ditjen Dukcapil Ekworo Boedianto dan Vice Presiden Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman pun mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK.
Padahal, ketiganya dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
Baca: 21 Tempat Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
Baca: Live Streaming Result Show Top 6 Grup 1 DStar Indosiar, Siapa Terdegradasi, Aulia Fildan atau Rara?
Baca: Lahirnya SDM Unggul Dimulai dari Kesiapan Ibu yang Sehat dan Cerdas
Baca: Sholat Tahajud Malam Ini, Yuk! Ustaz Abdul Somad Jelaskan Keutamaannya, Termasuk Syafaat Rasulullah
"3 saksi PLS tindak pidana korupsi KTP Elektronik tidak hadir. Tidak ada informasi terkait alasan ketidakhadirannya," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (19/8/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang yang sudah divonis bersalah.
Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya USD1,2 juta, serta Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai USD20 ribu dan Rp10 juta.
Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Korupsi KTP Elektronik
1. Jaksa KPK Eksekusi Putusan PK Terpidana Korupsi e-KTP Irman |
---|
2. KPK Periksa Eks Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Sebagai Tersangka |
---|
3. Seusai Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ini Masih Melenggang Bebas |
---|
4. Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II DPR |
---|
5. KPK Periksa Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik |
---|