OTT KPK di Yogyakarta
KPK Kecewa Berat Atas Kasus Suap yang Menjerat Jaksa di Yogyakarta
KPK sangat kecewa atas perbuatan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Surakarta yang kedapatan menerima suap.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Proyek tersebut diawasi Tim TP4D.
Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta.
Satriawan merupakan jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut.
Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp 8,3 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.