OTT KPK di Yogyakarta
OTT di Yogya Menambah Daftar Panjang Jaksa yang Diciduk KPK
Berdasarkan catatan yang dirangkum, sejak berdiri tahun 2004 hingga 2019 terdapat 12 oknum unsur jaksa yang telah ditangani KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tadi malam (19/8/2019) dilakukan tim penindakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang oknum jaksa yang terlibat suap penanganan perkara.
Diketahui, dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang terlibat dalam suap fungsi pengawasan dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Melihat banyaknya unsur jaksa yang terlibat rasuah, setidaknya KPK hingga saat ini telah memiliki catatan panjang dalam penanganan kasus suap terkait penanganan perkara yang melibatkan unsur jaksa tersebut.
Baca: Bila Mobil Tak Digunakan Selama Dua Pekan, Aki Sebaiknya Dicas Ulang
Baca: Pelatih Persib Isyaratkan Ingin Pulangkan Febri Hariyadi dari Timnas Indonesia
Baca: PKB Undang SBY dan Prabowo di Muktamar Bali
Berdasarkan catatan yang dirangkum, sejak berdiri tahun 2004 hingga 2019 terdapat 12 oknum unsur jaksa yang telah ditangani KPK. Berikut ini merupakan catatan masing-masing ke-12 jaksa yang pernah ditangani KPK.
1. Jaksa Urip Tri Gunawan Kejaksaan Agung 2008
Jaksa Urip Tri Gunawan adalah mantan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terlibat penerimaan suap Rp6 miliar dari terpidana kasus BLBI Artalyta Suryani alias Ayin.
Dalam kasus ini, Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Selama di penjara, Urip mendapat beberapa kali remisi hingga akhirnya iapun dinyatakan bebas bersyarat pada 2017.
2. Jaksa Dwi Seno Widjanarko Kejari Tangerang 2011
Jaksa Dwi Seno Widjanarko merupakan jaksa pada Kejari Tangerang. Ia juga bukanlah jaksa biasa, melainkan salah satu jaksa terbaik berdasarkan penilaian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bidang intelijen.
Namun, Dwi Seno terlibat tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang karena meminta uang kepada Kepala Kantor Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Hakim, ketika menangani perkara kredit fiktif di BRI Unit Ciputat. Iapun divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang.
3. Jaksa Sistoyo Kejari Cibinong 2011
Jaksa Sistoyo merupakan kepala Subbagian Pembinaan Kejari Cibinong yang dinonaktifkan lantaran kasus dugaan terkait perkara pemalsuan surat pembangunan kios dan hangar festival Cisarua, Bogor.
Sistoyo kedapatan menerima suap senilai Rp100 juta dari seorang pengusaha. Dalam proses persidangan Sistoyo sempat dibacok seorang pria bernama Deddy Sugarda dengan meneriakkan kata 'penghianat' pada Sistoyo. Motif Deddy, karena kejengkelannya terhadap para petinggi hukum yang terus mendukung para koruptor.
Dalam kasus ini, Sistoyo divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta.