OTT KPK di Yogyakarta
OTT di Yogya Menambah Daftar Panjang Jaksa yang Diciduk KPK
Berdasarkan catatan yang dirangkum, sejak berdiri tahun 2004 hingga 2019 terdapat 12 oknum unsur jaksa yang telah ditangani KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
4. Jaksa Subri Kejari Praya 2013
Jaksa Subri merupakan Mantan Kepala Kejari Praya yang dicopot dari jabatannya lantaran terlibat pengaturan kasus atas pengusaha bernama Suguharta alias Along. Dalam kasus tersebut Along tengah bersengketa tanah dengan pengusaha lain di daerah Lombok Tengah.
Dalam kasus ini, Subri dinyatakan bersalah akibat perbuatannya menerima menerima hadiah atau janji berupa HP Samsung dan uang USD8.200, sehingga iapun divonis penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta.
5. Jaksa Fahri Nurmallo Kejati Jateng 2016
Jaksa Fahri Nurmallo adalah Jaksa ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang di Kejati Jabar. Fahri yang baru tiga bulan dipindah tugas ke Kejati Jateng tersebut sebelumnya menangani perkara yang melibatkan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.
Dalam penanganan perkara ini, Fahri tak sendiri, ia menerima suap bersama oknum jaksa lain yakni Devianti Rohaini selaku Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jabar. Atas perbuatannya iapun divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dari Ojang senilai Rp400 juta.
6. Jaksa Devianti Rohaini Kejati Jabar 2016
Jaksa Devianti Rohaini merupakan rekan jaksa Fahri Nurmallo yang terlibat kasus suap penanganan korupsi terkait penyalahgunaan BPJS di Kabupaten Subang. Kasus tersebut melibatkan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dimana Ojang terbukti menyuap Fajri dan Devianti masing-masing dengan uang senilai Rp400 juta.
Atas perbuatannya, Jaksa Devianti pun divonis penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp300 juta.
7. Jaksa Farizal Kejati Sumbar 2016
Jaksa Farizal merupakan jaksa pada Kejati Sumatera Barat yang dicopot dari jabatannya lantaran terbukti terlibat suap penanganan perkara di lingkungan kerjanya. Dalam kasus ini, Farizal dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto senilai Rp440 juta atas penanganan kasus gula non-SNI.
Suap tersebut bertujuan untuk mengatur proses hukum di Kejati Sumbar agar Xaveriandy tidak dipenjara namun hanya dilakukan penahanan kota, serta pembuatan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan.
Atas perbuatannya, Farizal pun divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.
8. Jaksa Parlin Purba Kejati Bengkulu 2017
Jaksa Parlin Purba merupakan Kasi Intel II Kejati Bengkulu yang terlibat kasus suap penanganan perkara Pulbaket dalam proyek jaringan imigrasi primer dan sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto. Adapun suap yang diterima Parlin nilainya mencapai Rp150 juta yang disalurkan Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari. Atas perbuatannya Parlin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.