Berita Viral
FAKTA-FAKTA Viral Uang Jutaan Rupiah Dimakan Rayap: Disimpan 1 Tahun hingga Ditabung untuk Nenek
Cerita seorang warganet yang uangnya dimakan rayap viral di Twitter. Beruntung, uang jutaan rupiah yang dimakan rayap itu bisa ditukar ke BI.
Buat rayap-rayap lain yang laper lumayan."
Putri mendapatkan uang penggantinya dengan pecahan Rp 10 ribuan karena pecahan lain sudah habis.
Di akhir cuitannya, Putri mengucapkan terima kasih bagi netizen yang menyimak ceritanya dan semoga pengalamannya itu menjadi pelajaran bagi orang lain.
5. Uang Ditabung untuk sang Nenek
Uang yang disimpan Putri rupanya untuk sang nenek yang sekarang sudah meninggal.
Dikutip dari Kompas.com, Putri menceritakan tentang uang jutaan rupiah yang ternyata ditabungnya untuk sang nenek yang telah meninggal dunia.
"Jadi, aku kasih ke nenek aku sekitar Rp 3 jutaan. Kata nenekku enggak mau pakai, makanya aku taruh di lemari. Aku bilang kalau nenek butuh uang, ambil saja di dalam lemari," ujar Putri yang berdomisili di Jakarta Selatan itu.
"Terus bukannya diambil, tapi ditambahin sampai Rp 10 jutaan. Aku enggak tahu dan lupa juga pernah menaruh uang di lemari," lanjut Putri.
6. Tersimpan Selama 1 Tahun
Berdasarkan penuturan Putri, uang itu mulai disimpan satu tahun lalu.
Putri memberikan uang kepada neneknya sekitar 1 tahun yang lalu.
Baca: Kisah Netizen yang Uang Simpanannya Hampir Habis Dimakan Rayap, Berapa Jumlah yang Diganti BI?
Namun, setelah sang nenek berpulang, barulah ia mengecek uang yang pernah ia berikan kepada neneknya itu dan ditemukan dalam kondisi dimakan rayap.
7. Penjelasan BI
Penjelasan BI Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan, uang yang tidak layak edar meliputi uang rusak, uang lusuh, uang cacat, dan yang telah dicabut serta ditarik dari peredaran.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar, berupa uang cacat atau uang rusak, dapat menukarkan uang tersebut dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia setempat," ujar Onny kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Selain itu, penukaran uang bisa dilakukan pada waktu kegiatan kas keliling BI atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh pihak BI.
(Tribunnews.com/Tiara/Daryono) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)