Sabtu, 13 September 2025

Rusuh di Papua

Kronologi Lengkap Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Versi Polisi, Sebab Kerusuhan Papua

Berikut kronologi lengkap pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya versi polisi yang menjadi awal mula penyebab kerusuhan di Papua.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). 

Namun, ada sekitar 30 mahasiswa tambahan asal Papua yang datang ke asrama pada siang harinya.

Ia pun telah memisahkan 15 mahasiswa Papua di sana yang dinilai berkompeten untuk memberikan keterangan kepada polisi soal adanya perusakan bendera.

"Ternyata mereka tidak mau. 'Kalau mau dibawa teman kami, bawa kami semua', akhirnya kita bawa semuanya ke kantor dan kemudian kita periksa maraton," ujar Sandi.

Dalam pemeriksaan itu, Sandi menyiapkan sepuluh penyidik agar proses pemeriksaan tidak memakan waktu panjang.

Menurut dia, hanya ada satu mahasiswa yang tidak diperiksa lantaran tidak bisa berbahasa Indonesia.

Sehingga, polisi pun mengambil keterangan dari 42 mahasiswa asal Papua tersebut.

"Waktu kami periksa, semua dalam keadaan sehat walafiat dan kami kasih makan supaya bisa melihat bahwa kami mengedepankan hak asasi mahasiswa," tutur Sandi.

Pemeriksaan terhadap puluhan mahasiswa itu selesai pukul 23.00 WIB.

Usai diperiksa, 43 mahasiswa Papua itu langsung dipulangkan pada Minggu (18/8/2019) dinihari pukul 00.00 WIB.

"Intinya bahwa kami sudah mengerjakan upaya penegakan hukum untuk mengamankan teman-teman kita supaya tidak terjadi bentrokan massa dengan massa yang lainnya," ujar Sandi.

Polri Didesak Periksa Anggota yang Salahi Aturan Terkait Pengepungan

Koordinator KontraS Yati Andriani dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (20/8/2019).
Koordinator KontraS Yati Andriani dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (20/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya mendesak Polri menindak anggotanya yang diduga menyalahi aturan dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya.

Koordinator KontraS Yati Andriyani menyatakan, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak secara etika maupun pidana.

"Kami meminta ada pemeriksaan etik dan pidana bagi aparat Kepolisian di lapangan yang terbukti menyalahi aturan," kata Yati dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Selasa (20/8/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Yati pun mengkritik tindakan polisi yang menembakkan gas air mata saat memasuki asrama mahasiswa tersebut dan menangkap 43 orang mahasiswa yang ada di sana.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan