Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mangkir dari Panggilan KPK
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5/2019).