Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Mangkir dari Panggilan KPK
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5/2019).