Jumat, 5 September 2025

Sosok Jibril, Mahasiswa UGM yang Edarkan Video Mesum Mantan Pacarnya, Pernah Tampil di Acara ILC

Kini banyak diberitakan pemuda yang sebar foto dan video porno itu bernama Jibril Abdul Aziz.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribun Jabar (Channel Indonesia Lawyers Club dan Tribun Jogja)
Jibril Abdul Aziz, penyebar foto dan video porno ternyata mahasiswa cerdas, pernah jadi narasumber ILC 

Namun, ternyata seminar itu gagal diselenggarakan.

Hal itulah yang membuatnya diundang secara ekslusif menjadi narasumber ILC. 

Ditangkap

Polda DI Yogyakarta telah menetapkan tersangka pelaku penyebar video pornografi.

Pelaku bernama Jibril Abdul Aziz (26 tahun), merupakan mahasiswa UGM Yogyakarta.

"Tersangka sudah menyebarkan foto-foto dan video-video yang memenuhi unsur pornografi, segera akan dikimkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Jibril Abdul Aziz merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.

Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orangtua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).

Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.

Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.

"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.

Korban yang mengetahui tindakan Jibril, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin.

Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan