Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Makar

Kivlan Zen Lanjutkan Empat Gugatan Praperadilannya Meski Berkas Perkara Pokoknya Telah Dilimpahkan

Tonin meyakini masih punya cukup banyak waktu untuk menyelesaikan sidang permohonan gugatan praperadilan kliennya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadjlan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019). 

Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari.

Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.

Terkait kasus tersebut, Kivlan Zen sempat menggugat penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal Praperadilan memutuskan untuk menolak permohan Kivlan seluruhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan