Kamis, 9 Oktober 2025

Sebelum Indonesia, Negara Mana Saja yang Telah Menerapkan Hukuman Kebiri Kimia?

Berikut belasan negara di dunia yang telah mempraktikkan kebiri kimia sebelumnya, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
freepik.com
Foto ilustrasi 

Hukuman itu diberikan setelah Park dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah 16 tahun. 
Selain disuntik kebiri, Park juga menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.

Selain Park, Pyo (31) juga menjadi orang kedua yang menjalani hukuman yang sama.

Hukuman itu dijatuhkan setelah ia melakukan hubungan badan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi pesan instan.

Tak hanya itu, Pyo juga didakwa telah menyebarkan video berisi pelecehan seksual itu setelah mengancam korban dengan senjata.

4. Amerika Serikat

Mantan Gubernur Pete Wilson dari California menandatangani undang-undang pengebirian bahan kimia pada tahun 1996.
Mantan Gubernur Pete Wilson dari California menandatangani undang-undang pengebirian bahan kimia pada tahun 1996. (Associated Press/Chris Pizzello)

Di sebagian besar negara di Amerika Serikat, hukuman kebiri kimia adalah wajib.

Tercatat ada sepuluh negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia.

Sepuluh negara bagian tersebut adalah California, Florida, Georgia, Lowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan yang terbaru adalah Alabama.

Dilansir New York Times, di Alabama sendiri undang-undang terkait hukuman kebiri kimia telah disahkan pada Juli 2019.

Hukuman itu akan diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk pemerkosaan, sodomi atau inses yang melibatkan korban di bawah 13 tahun.

Kebiri kimia pertama dijatuhkan terhadap John Money, psikolog dan sexolog Amerika, pada 1966 karena kejahatan seksual yang ia lakukan, yaitu pedofil.

5. Moldova

Banyak orang Moldova percaya bahwa negara mereka telah menjadi tujuan wisata bagi predator seks dari luar negeri.
Banyak orang Moldova percaya bahwa negara mereka telah menjadi tujuan wisata bagi predator seks dari luar negeri. (BBC)

Parlemen Moldova memutuskan kebiri kimia sebagai hukuman wajib bagi mereka yang dihukum atas kekerasan terhadap anak di bawah 15 tahun.

Dilansir BBC, Undang-Undang baru menyatakan, warga asli Moldova maupun warga negara asing yang dihukum karena tindak pedofil akan dikebiri secara kimia.

Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada Juli 2012 silam.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved