Kalahkan Partai Gerindra, Muluskah Langkah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR-RI? Ini Kendalanya
Langkah penyanyi Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, melenggang ke Seyanayan sebagai Anggota DPR-RI kembali terbuka lebar.
Editor:
Sugiyarto
Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.
"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," kata Zulraihan.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.
Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sembilan Caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.(*)