Minggu, 12 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU: Keputusan Status Pencalegan Mulan Jameela cs Hanya Mengikat Partai Gerindra

Mengenai adanya putusan pengadilan itu, dia menyerahkan, kepada Partai Gerindra untuk dibahas internal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela 

Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved