Larang Eks Koruptor di Pilkada, Anggota DPR: MK Sudah Membatalkan Syarat Itu
DPR RI pun pernah membuat aturan larangan eks koruptor mencalonkan diri dalam Pilkada.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi menanggapi usulan Bawaslu dan KPU agar dilakukan revisi terbatas UU No 10 Pilkada Tahun 2016 tentang Pilkada.
Salah satu poin revisi yang dia usulkan adalah penambahan aturan terkait pelarangan pencalonan eks napi koruptor.
Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan, penyusunan UU harus selalu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR RI pun pernah membuat aturan larangan eks koruptor mencalonkan diri dalam Pilkada.
Namun MK membatalkan aturan larangan bagi eks koruptor maju dalam Pilkada.
Baca: Sidang Novy Chardon: John Sebut Istrinya Berpakaian Seperti Pelacur
"Bukankah MK sudah menghapus syarat bagi mantan napi untuk bisa beraktivitas kembali dalam pencalonan pejabat negara dengan syarat secara terbuka menyampaikan kepada publik," ujar Baidowi kepada Tribunnews.com, Rabu (28/8/2019).
Artinya, dia tegaskan, dalam putusan MK tidak ada larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi.
Bukan itu saja, dia mengingatkan pula, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks koruptor menjadi Calon Legislatif.
"Kenapa PKPU yang melarang mantan napi koruptor jadi caleg dibatalkan MA? Karena bertentangan dengan UU dan UU sejalan dengan konstitusi," tegasnya.
Bawaslu dan KPU Dorong Revisi UU Pilkada Agar Eks Koruptor Tak Bisa Ikut
Ketua Bawaslu Abhan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Kedatangan Abhan untuk melaporkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2019 dan persiapan kontestasi Pilkada 2020.
Baca: Mahasiswi Papua di Australia: Indonesia Anggap Kita Setengah Manusia
Selain itu, kata Abhan, Bawaslu juga menyampaikan perlu dilakukan revisi terbatas.
Ia mencontohkan yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta Pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang.
"Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU), karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wakil-sekretaris-jenderal-ppp-achmad-baidowi_1.jpg)