Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Demi Menutup Defisit, Berikut Usulan Biaya yang Harus Dibayar
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Demi Menutup Defisit, Berikut Usulan Biaya yang Harus Dibayar
Penulis:
Anugerah Tesa Aulia
Editor:
Tiara Shelavie
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Demi Menutup Defisit, Berikut Usulan Biaya yang Harus Dibayar
TRIBUNNEWS.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Kabar mengenai BPJS akan naik tersebut berawal dari usulan Menteri Keuangan (Menkeu), Mulyani Indrawati saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019).
Dalam rapat tersebut Sri Mulyani mengusulkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
DJSN mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 pada Minggu (18/8/2019).
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 5.500 Helm untuk Peserta, Cegah Dampak Kecelakaan Kerja
Baca: Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
Adapun kenaikan besaran itu sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta, sebagai berikut:
- Iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000
- Kelas II menjadi Rp 75.000
- Kelas III tetap di angka yang sama
Sementara usulan dari Sri Mulyani yaitu, peserta JKN kelas I yang semula membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Baca: Perombakan Direksi Bank BUMN Bukan Termasuk Yang Dilarang Presiden
Baca: Soal RUU Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Tunggu Usulan DPR RI
Peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000.
Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.
Hal ini perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang telah terjadi di tubuh BPJS Keuangan sejak 2014.
Jika hal itu tidak dilakukan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah menghitung bahwa BPJS akan mengalami defisit sebesar Rp 32,8 triliun pada tahun ini.
Baca: Sosok Serda Rikson, Anggota TNI yang Gugur dalam Bentrok di Deiyai Papua
Baca: Bappenas Bantah Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal karena Belum ada UU yang Mengaturnya
Defisit ini akan terjadi jika jumlah iuran tidak dinaikkan dan jumlah peserta seperti yang ditargetkan.
"Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS," sambung Sri Mulyani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan kenaikan besaran iuran ini harus dilaksanakan agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan baik.
"Penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depan pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019) siang.
Bukan tanpa alasan, Iqbal menyebut selama ini pangkal dari permasalah keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
"Karena sumber permasalahan selama ini utamanya soal besaran iuran yang belum sesuai dengan biaya manfaat yang dibayarkan," ujarnya.
Baca: Jurus Calon Pimpinan KPK Roby Arya Hindari Konflik Cicak Vs Buaya
Baca: Operasi Patuh Jaya Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Pesan Wakapolda Metro Jaya
Usulan kenaikan biaya BPJS ini rencananya akan berlaku tahun depan.
Sementara iuran peserta segmen PBPBU – Pekerja Mandiri, akan mulai mengalami kenaikan di tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden.
"Untuk pekerja mandiri, peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau PBPU (baru diterapkan) di tahun 2020, menunggu perpres ditetapkan," ujar Iqbal.
Iuran PBI APBD tahun ini yang semestinya menjadi beban pemerintah daerah juga telah diselesaikan Pemerintah Pusat.
Baca: Megawati Menitikan Air Mata Kenang Pesan Bung Karno untuk Perdamaian Korea
Baca: RPJMD Dekati 80 Persen, Idris Siap Tuntaskan Janji Kampanye
Baru lah pada tahun 2020 beban itu akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah.
"Pemda berkewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat, dan lain-lain. Di samping itu, di tahun 2020 pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai penyesuaian iuran terbaru," jelas Iqbal.
(Trubunnews.com/Anugerah Tesa Aulia) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella/Retia Kartika Dewi)