Rusuh di Papua
Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Sri Juliati
Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka rasisme mahasiswa Papua di Surabaya berinisial TS atau Tri Susanti.
Selain itu, ada enam orang lainnya yang berstatus saksi yang kini dicekal agar tidak pergi ke laur negeri.
Dihimpun dari Kompas TV, Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan mengungkapkan ada beberapa kasus yang ditangani Polda Jatim, di antaranya penyebaran hoax, masalah diskriminasi dan masalah provokasi.
Dari penyidikan polda, sudah ada 29 saksi yang diperiksa, terdiri dari 7 saksi ahli dan 25 saksi masyarakat.
Dari 22 saksi masyarakat, kemarin (28/8/2019), Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka, yaitu TS.
Baca: Tri Susanti, Pendukung Prabowo di Pilpres, Kini Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua
Baca: Sosok Tri Susanti, Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Relawan Prabowo yang Bersaksi di MK

TS dijerat beberapa pasal, yaitu UUD ITE, UU KUHP Pasal 160, dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Provokasi yang dilakukan TS dinilai memicu keributan dan kerusahan.
Selain ditetapkannya satu orang tersangka, ada 6 orang yang dicekal.
Polda meminta bantuan imigrasi untuk mencekal keenam orang tersebut untuk mempermudah penyidikan.
Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan handphone, akun-akun media sosial, beberapa video, dan bahkan baju yang dikenakan tersangka di kegiatan tanggal 16 Agustus 2019.
Polda Jatim berharap ada saksi dari pihak mahasiswa Papua untuk memberikan keterangannya.
Dalam kasus ini, tersangka TS memiliki peran menyebarkan hoax, yaitu tanggal 16 Agustus 2019.
Selain itu, TS berperan sebagai korlap yang mengumpulkan ormas-ormas dan menjadi leader di lapangan.
Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua setelah Diperiksa 11 Jam

Tri Susanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka aksi kerusuhan di Asrama Papua Surabaya, Jumat (16/8/2019).
Ia ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan pemeriksaan pada 16 saksi dan 7 saksi ahli.
Tri Susanti dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait keterlibatannya dalam kerusuhan di Asrama Papua, Senin (26/8/2019).
Dikutip dari Surya.co.id, Tri Susanti yang akrab disapa Susi ini membenarkan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Saat berbincang, Tri Susanti nampak santai meski dirinya sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Tadi sudah dengar dari media kalau saya ditetapkan sebagai itu (tersangka). Pihak Mabes Polri yang bilang. Jam 8-an tadi kayaknya," kata dia.
Baca: Datang ke Rumah Petugas PPSU, Bule Austria Ini Disambut Baik Warga: Cantik Sekali Pacarnya Bambang
Baca: Tri Susanti, Pendukung Prabowo di Pilpres, Kini Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua
Susi menjelaskan, pihaknya sudah dihubungi oleh berbagai awak media namun menolak.
"Tadi ada yang ngajak janjian juga buat ketemu. Bilang ke pengacara saya juga tapi saya bilang gak usah dulu lah," kata dia.
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama 11 jam, sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Selasa (27/8/2019) dini hari.
Dalam pemeriksaan tersebut Tri Susanti dimintai keterangan terkait dugaan terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut mengenai adanya broadcast undangan yang dibuat Tri Susanti untuk mengajak ormas-ormas yang ia ketahui nomor kontaknya untuk mendatangi Asrama Mahasiswa Papua.
Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan, dirinya yakin kliennya bebas dari tuduhan sebagai penyebar ajakan melalui pesan broadcast yang berisi ujaran kebencian.
"Gak ada (ujaran kebencian) kita yakin gak ada, bahasanya juga standar aja," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (27/8/2019).
Kemudian Sahid menambahkan jika broadcast pesan yang dibuat Tri Susanti hanya mengajak para ormas untuk memastikan apakah bendera merah putih sudah dipasang di depan Asrama Mahasiswa Papua yang berlokasi di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.
"Ayo rekan-rekan audiensi untuk diminta pasangkan bendera di asrama, gak ada yang provokatif," ujarnya.
Dari temuan fakta antar fakta yang dikemukakan kliennya, Sahid yakin kliennya tidak terbukti sebagaimana yang disangkakan melalui Pasal 28 ayat 2.
"Jadi di situ tidak ada yang sesuai panggilan dengan pasal 28 ayat 2 untuk mengajak seseorang berbuat onar, berita bohong atau menyebar kebencian, ras atau golongan atau kelomook, gak ada terkandung di situ," jelasnya.
Baca: Perbandingan Antrean Haji di Negara ASEAN: Malaysia 120 Tahun, Singapura 34 Tahun, Indonesia?
Baca: Mahasiswa Unpam Diminta Tidak Terprovokasi Video Viral Mahasiswa UIN Jakarta UIN Jadi Unpam
Menurut Sahid, pada kamis (15/8/2019), Susi beserta rekan-rekan ormasnya mendatangi pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tambaksari.
Tujuannya, beraudiensi dengan pihak muspika untuk memastikan agar bendera merah putih terpasang di setiap kawasan di Tambaksari, tak terkecuali di Jalan Kalasan terutama Gedung Asrama Mahasiswa Papua.
"Ajakan itu tujuannya untuk berkumpul dan berangkat ke kelurahan untuk menghadap camat, muspika sama RT, RW dan dia itu meminta untuk dipasang bendera, bukan ngajak koncone masang bendera itu tidak," tambahnya.
Ajakan kepada massa ormas itu dibuat Susi melalui broadcast pesan.
Saat itu, lanjut Sahid, Susi beserta beberapa massa ormas telah berada di dekat kawasan Jalan Kalasan.
Setelah memastikan ternyata bendera merah putih telah dipasang. Susi beserta beberapa massa ormas, urung beraudiensi.
"Setelah berkumpul di warkop, sudah kumpul ternyata sudah terpasang, jadi gak jadi," paparnya.
Namun, Susi belakangan menerima kabar bahwa letak tiang bendera merah putih itu bergeser, tidak sesuai dengan lokasi semula.
"Setelah terpasang ada informasi lagi bendera itu bergeser ke samping, rumah orang," katanya.
"Itu memastikan aja, oh kepasang yawes moleh, dicek lagi ternyata ke geser," lanjut Sahid.
Baca: Tanggapan Fahri Hamzah Pasca-Kerusuhan di Deiyai Papua: Bapak Presiden, Lakukan Sesuatu
Baca: Ratusan Ojol Bakal Narik Pakai Motor Listrik
Lalu, tambah Sahid, Jumat (16/8/2019), Susi memperoleh suatu pesan WhatsApps (WA) yang dibubuhi bukti foto yang menunjukkan adanya tiang bendera dalam kondisi terjerembab di selokan.
"Ternyata dateng lagi, minta dipasang, tapi setelah jumatan jadi bengkok jadi tiga, terus masuk ke selokan," pungkasnya.
Kuasa Hukum Susi, Sahid, mengungkapkan bahwa kliennya akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka, Jumat (30/8/2019).
"Peralihan status dari saksi menjadi tersangka," katanya saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).
Lanjut Sahid, pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak kepolisian terkait sangkaan pasal yang dikenai kliennya.
Kalau memang ada kekeliruan terkait pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan sebagai saksi Senin (26/8/2019) kemarin, Sahid menegaskan, pihaknya akan sangat terbuka untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.
"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," tuturnya.
Sahid menegaskan, pihaknya akan kooperatif. Ia menjamin kliennya bakal mengikuti setiap tahapan hukum yang telah berjalan dan tidak akan berkelit, menghindar, ataupun berniat kabur.
"Dan kami akan kooperatif aja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya kooperatif," katanya.
"Tidak akan melarikan diri. Barang bukti sudah disita semua, baik ponsel ataupun baju sudah disita semua," tambahnya.
Sejauh ini, ungkap Sahid, kliennya belum diamankan ke Mapolda Jatim. Karena masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka.
"Mau diambil (ditahan) gimana? Wong surat penetapan tersangkanya belum kami terima," tukasnya.
Mantan kuasa hukum Musisi Tanah Air dan pentolan Band Dewa, Ahmad Dhani itu pun berharap, kepolisian tetap berpegang teguh pada asas hukum yang berlaku dalam penegakkan hukum kasus tersebut.
"Hukum cara pindananya harus dipenuhi semua dong. Dia (Susi) juga bukan maling, harus prosedural, sesuai SOP," pungkasnya.
Baca: Kemenhub Janjikan Parkir Gratis hingga Diskon Uji Tipe untuk Mobil Listrik
Baca: Kisah Siswa Paskibra Hilang Seusai Upacara Penurunan Bendera Hingga Sekarang
Dari penelusuran Tribunnews.com, Tri Susanti juga sempat maju sebagai caleg anggota DPRD Kota Surabaya mewakili Partai Gerindra.
Dari laman KPU Surabaya, Tri Susanti maju dari dapil Surabaya 3 meliputi Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, dan Wonocolo.
Nama Tri Susanti berada di nomor urut delapan dari sembilan caleg.
Sayangnya, ia gagal di Pileg 2019 karena tidak mendapatkan suara yang cukup.
Namun, Tri Susanti mengaku, ia bukanlah pengurus atau kader partai berlambang kepala burung garuda itu.
Saya di Parpol Gerindra itu bukan pengurus. Saya bukan pengurus saya ini, bukan kader juga,” katanya saat dihubungi Tribunjatim.com, Kamis (22/8/2019).
Tri Susanti mengaku hanya sebatas mencalonkan diri sebagai calon legislatif menggunakan payung partai politik bernama Gerindra.
“Saya hanya nyaleg dari Partai Gerindra,” kata Alumni Fisipol Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu.
Perempuan berambut panjang itu menuturkan, pencalonannya dulu sebagai caleg melalui parpol Gerindra, beberapa hari menjelang pendaftaran caleg di KPU, tutup.
"Saya nyaleg itu last minutes, ketika mau ditutup (pendaftarannya) saya baru masuk untuk pencalegkan."
"Jadi last minutes pendaftaran caleg itu ya, nah saya baru masuk,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Tiara Shelavie/Anugerah Tesa Aulia/Sri Juliati) (Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)