Sabtu, 23 Agustus 2025

14 Anggota DPR Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Tidak Ada Kendala Apapun Dari KPK

14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengira keterlambatan caleg terpilih menyerahkan kewajiban tersebut bukan karena adanya persoalan dalam proses administrasi di KPK.

"Sejauh pengetahuan kami, tidak ada kendala apapun dari KPK," kata Pramono Ubaid kepada Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019).

Malahan kata dia, KPK sudah dari jauh-jauh hari menawarkan berbagai kemudahan agar para anggota legislatif terpilih bisa merampungkan persyaratan itu.

Baca: Kapolri Jenguk 3 Anggotanya yang Terluka Akibat Kerusuhan di Jayapura

Misalnya, KPK terbuka kepada partai politik atau caleg yang bersangkutan untuk diajak konsultasi.

Selain itu, KPK juga telah menyediakan metode pelaporan LHKPN secara online.

Para anggota DPR terpilih dapat mengurus dokumen persyaratan itu dari daerahnya masing-masing.

Mereka tak lagi perlu datang secara langsung ke Jakarta untuk menyerahkan LHKPN-nya.

Baca: Perkuat After Sales Market, Astra Isuzu Update Program

"KPK sejak jauh-jauh hari memberi berbagai kemudahan pemenuhan syarat ini. Calon terpilih bisa mengurus dokumen ini dari daerah masing-masing. Tidak harus ke Jakarta," ungkap Pramono.

Sebagaimana diketahui, masih ada 14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari 5 partai politik belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Saat ini, baru 561 dari 575 anggota DPR RI yang telah rampungkan kewajiban menyetor LHKPN. Ini diketahui dari catatan data terakhir KPU per tanggal 4 September 2019, tentang Rekapitulasi Penerimaan LHKPN Calon Terpilih Anggota DPR.

Baca: Mabes Polri Sebut Telah Ketahui Lokasi Keberadaan Veronica Koman

Kini mereka cuma punya waktu 2 hari lagi terhitung dari sekarang, sebelum pintu penerimaan laporan ditutup pada Sabtu (7/9).

Jika hingga batas waktu yang ditetapkan, ke-14 anggota DPR itu tak kunjung melengkapi LHKPN-nya, maka proses pelantikan mereka pada 1 Oktober besok terancam ditunda.

Sebab, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.

Hal ini berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Warning

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mereka yang hingga kini belum menyerahkan LHKPN, punya waktu 7 hari terhitung sejak penetapan anggota terpilih, Sabtu (31/8/2019) sampai batas akhir, Sabtu (7/9/2019) besok.

"Kami berharap bagi partai-partai yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan 7 hari setelah penetapan, setelah hari ini. Itu tanggal kalender. Jadi tanggal 7 (September) kami tunggu, hari terakhir," ungkap Komisioner KPU RI Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).

Baca: PKS Berharap Pansus Baru Pakai Aturan Lama Agar Pemilihan Wakil Gubernur DKI Tidak Kembali Molor

Katanya, anggota DPR terpilih dibebaskan apakah mau menyerahkan LHKPN ke masing-masing partai politik secara kolektif atau langsung ke KPU.

Ilham menegaskan, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.

Hal ini berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Baca: Penasihat KPK: Tanggung Jawab 10 Nama Capim KPK Kini Berada di Tangan Presiden

"Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," tegas dia.

Jika hingga batas akhir pelaporan LHKPN, masih ada anggota dewan terpilih tak kunjung menuntaskannya, maka KPU tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar untuk dilantik Presiden RI Joko Widodo.

Baca: Tiket Murah Mega Premier Warkop DKI Reborn Part 3 dalam Rangka HUT Warkop DKI

Pelantikan yang bersangkutan bakal ditunda sampai dia menyerahkan LHKPN kepada KPU.

"Jika tidak sampai 7 September menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan, yang belum menyerahkan LHKPN, untuk dilantik oleh Presiden. Sampai kemudian dia memberikan laporan LHKPN," jelas Ilham.

Menurut data, legislator terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPU mencapai 84 persen. Sementara senator terpilih, 77 persen.

Jika dirinci, masih ada 85 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang tercatat belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal itu terungkap berdasarkan data KPU pada Sabtu, 31 Agustus 2019.

Meski dipandang sudah cukup patuh, Ilham berharap alasan mereka yang belum melapor LHKPN karena faktor adanya persoalan administratif di KPK. Bukan dari keengganan yang bersangkutan menyetor laporan harta kekayaannya.

"Saya berharap, belum dilaporkan karena memang masih ada persoalan administratif di KPK. Tapi bukan ketidakinginan, bukan keengganan dari calon terpilih, untuk melaporkan LHKPN," pungkas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan