Kamis, 21 Agustus 2025

Draf Revisi UU KPK: Aturan Pembentukan dan Tugas Dewan Pengawas

Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur tentang Dewan Pengawas KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi 

Pasal 37C

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. mempunyai pengetahuan dan memahami pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
k. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
l. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
m. mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37D

(1) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Dalam mengangkat anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.

(3) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 37E

(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:

a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
e. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.

(2) Dalam hal Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilarang menduduki jabatan publik.

(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan