Revisi UU KPK
Respons Fadli Zon Sikapi Revisi Undang-Undang KPK: Tidak Boleh Ada Pelemahan KPK
Fadli Zon menegaskan tidak setuju bila revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum melihat draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui rapat paripurna menjadi inisiatif DPR, Kamis (5/9/2019).
Ia saat ini sedang fokus mengikuti Forum Parlemen Dunia bersama sejumlah delegasi parlemen dari negara lain di Bali.
"Saya juga belum lihat detilnya seperti apa, bila sudah paripurna maka tentu akan dibahas sesuai mekanisme sendiri," kata Fadli Zon di sela forum Parlemen Dunia di Bali, Kamis, (5/9/2019).
Baca: Dijenguk Ustaz Felix Siauw dan Istri Saat Sakit, Cut Meyriska Ngaku Dapat Kado Istimewa
Ia mengatakan revisi merupakan hal yang lumrah untuk mengkoreksi sebuah peraturan.
Hanya saja ia tidak setuju bila revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Engga boleh ada pelemahan KPK, kita ingin tetap (KPK) eksis dan kuat, kalau ada sebuah koreksi, ini bukan sesuatu yang diharamkan," katanya.
Baca: Mantan Pembantu Aulia Kesuma dan Rekannya Ditangkap Saat Sembunyi di Lereng Gunung, Ini Wajahnya
Gerindra menurut Fadli Zon sejak dulu menolak adanya pelemahan KPK.
Sehingga apabila revisi nanti mengarah pada pelemahan lembaga tersebut, maka Gerindra tidak akan menyetujuinya.
Pada 2016 lalu Gerindra sendirian menolak revisi tersebut.
"Kan dulu ada wacana soal SP3, soal dewan pengawas. Ini berarti yang lama," katanya.
Menurut Fadli Zon bila revisi menyangkut masalah pemberian kewenangan SP3 atau menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai.
Selama ini KPK tidak memeliki wewenang untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Baca: Babak Pertama Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Malaysia, Beto Goncalves Tampil Gemillang
"Kan dulu ada wacana soal SP3, soal dewan pengawas. Ini berarti yang lama," katanya.
Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap ini, terdapat enam poin revisi.
Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Kedua, kewenangan penyadapan KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Berharap ditolak Jokowi
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak upaya DPR melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Revisi UU KPK kini menjadi usul inisiatif dari DPR.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta Jokowi untuk konsisten dengan sikapnya menolak Revisi UU KPK.
"Kita berharap Presiden menolak upaya revisi ini. Kita sekaligus meminta Presiden untuk konsisten menolak upaya revisi UU KPK yang bertujuan untuk melemahkan KPK sebagaimana yang pernah disampaikan 2017 lalu," ujar Donal Fariz kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Baca: Fadli Zon Sebut Pembentukan Dewan Pengawas KPK Kontroversial
Donal Fariz menilai rentetan peristiwa mulai dari seleksi calon pimpinan KPK yang kontroversial hingga revisi UU KPK adalah suatu hal yang sistematis untuk melemahkan KPK.
"ICW melihat ada upaya secara sistematis melemahkan KPK. Rangkaian upaya ini bisa dilihat sebagai langkah jahat yang terkonsolidasi untuk memperlemah KPK secara institusi," katanya.
Baca: Peragakan 26 Adegan Saat Rekonstruksi, Terungkap Aulia Beli Handuk untuk Bekap Suami dan Anak Tiri
Selain itu, ICW melihat upaya revisi kilat UU KPK ini terjadi pada akhir masa jabatan DPR, yang menegaskan DPR secara konsisten berupaya untuk mengurangi kewenangan KPK agar menjadi lemah.
"Sehingga KPK bisa dikendalikan secara politik," ujar Donal Fariz.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Baca: KPU Optimistis Caleg yang Belum Setor LHKPN Mampu Rampungkan Persyaratan di Waktu Tersisa
Usul Badan Legislasi DPR tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada hari ini, Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.
Kado pahit diujung jabatan
-Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, agenda paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK secara diam-diam, menunjukan iktikat kurang baik dari anggota DPR masa bakti 2014-2019 ini.
"Seperti kado pahit di ujung masa bakti anggota DPR 2014-2019. Mereka tentu saja sangat paham, poin-poin revisi yang akan dibahas adalah poin-poin yang mendapat penentangan keras dan perhatian tinggi dari masyarakat," ungkap Ray Rangkuti, Kamis (5/4/2019).

Dok, seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan hari ini.
Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.
“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.
“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.
Baca: Lewat Pelabuhan Rakyat dan Pinggir Pantai, Cara Jaringan Malaysia Sebar Narkoba ke Indonesia
Baca: Gubernur Maluku Murad Ismail Nyatakan Perang, Utusan Menteri Susi Pudjiastuti Justru Nilai Positif
Utut mengatakan pembahasan RUU KPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah ini RUU KPK sebagai usul dari DPR RI disampaikan dan dibahas bersama pemerintah kemudian dibawa lagi ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Seharusnya, kata Ray rencana paripurna untuk mengesahkan rencana revisi ini dilakukan secara terbuka sejak awal. Jangan seperti sekarang, katanya lagi tiba-tiba saja muncul sebagai agenda rapat paripurna.
Baca: Contoh Soal CPNS 2019 dan P3K/PPPK Ramai Beredar Jelang Pendaftaran Dibuka, Begini Tanggapan BKN
"Jika DPR merasa bahwa poin-poin revisi versi DPR adalah sesuatu yang baik, apa yang membuat mereka diam-diam akan memutuskan rencana revisi dalam rapat paripurna," kata Ray.
"Saya kira karena tidak ada iktikat baik untuk melibatkan publik dalam pembahasan revisi UU KPK. DPR tidak ingin pandangan dan argumentasi mereka mereka akan dibantah oleh publik. Selain kurangnya iktikat baik, rencana revisi ini juga seperti dipaksakan," lanjutnya.
Baca: Hanya Diikuti 56 Anggota Dewan, DPR RI Setujui Revisi Dua UU dalam Waktu 15 Menit
Jika dilihat dari masa bakti anggota DPR 2014-1019 yang hanya tinggal 3 Minggu lagi, menurut Ray, revisi ini nyaris sulit dilaksanakan. Rencana revisi ini sekaligus seperti hendak memaksakan anggota DPR baru (2019-2024) untuk melanjutkan pembahasan revisi ini pada masa berikutnya.
Baca: Dua Orang Lanjut Usia Ditemukan Meninggal Dunia di Pekarangan
"Seperti memberi beban pekerjaan pada anggota legislatif baru untuk membahas revisi UU KPK yang banyak mendapat penentangan dari publik. Saya sendiri heran, di akhir masa bakti anggota DPR sekarang (2014-2019) masih sempat memikirkan untuk meninggalkan catatan negatif atas mereka," kata dia.
“Dalam hitungan waktu 3 minggu ke depan, sejatinya mereka meninggalkan sesuatu yang layak dikenang sebagai sumbangsih positif mereka bagi bangsa ini,” lanjut Ray.
Baca: Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa pada 3 Polisi yang Terluka saat Bertugas di Papua
Seharusnya, saran Ray memikirkan bagaimana memberi kado istimewa bagi rakyat yang selama 5 tahun masa bakti mereka lebih banyak mendapat kesan negatif dari rakyat dari pada positifnya.
Khususnya bagi yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR priode 2019-2024. Alangkah menyedihkan di akhir masa bakti, sambung Ray lagi (yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR) akan dikenang sebagai anggota DPR yang memberi kado pahit bagi rakyat justru di ujung masa bakti mereka.
“Memilukan jika nanti tanggal 1 Oktober 2019 mereka meninggalkan gedung DPR dengan berbagai ungkapan yang mengkritik kado pahit anggota dewan di ujung masa bakti mereka ini. Dan itu akan dicatat sejarah, terus menerus,” sindir Ray Rangkuti.