Rabu, 3 September 2025

Veronica Koman, Pembela Ahok yang Jadi Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua

Inilah Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua, Demen Share Pesan Provokasi

Editor: Sugiyarto
TRIBUNJATIM.COM
Biodata Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua, Pernah Demo Jokowi Soal Ahok 

Petugas PLN sedang memperbaiki salah satu infrastruktur kelistrikan yang terdampak kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus, Papua, Sabtu (31/08/2019).

Kapolda menjelaskan saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica Koman tidak ada di tempat, tapi aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.

Selain itu, Polda Jatim, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.

3. Polda Jatim akan gandeng Interpol

Pasar Thumburuni di Kabupaten Fakfak, Provinsi  Papua Barat dibakar massa yang melakukan aksi protes terhadap dugaan rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/08/2019). Kerusuhan di Papua belum mereda.

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan kepolisian internasional ( Interpol ) untuk mendalami peran Veronica Koman.

Seperti diketahui, Veronica Koman merupakan seorang aktivis, telah ditetapkan jadi tersangka kerusuhan di Asrama mahasiswa Papua di Surabaya, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa malam kemarin.

4. Unggahan Veronica Koman di media sosial yang dianggap provokatif

Veronica Koman

Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica Koman yang bernada provokatif, misalnya unggahan pada 18 Agustus 2019, Veronica Koman menuliskan, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".

Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Sementara itu, polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal.

Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.

5. Pernah foto bareng Joshua Wong

Veronica Koman bersama Joshua Wong apa kaitannya Ahok

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan