Selasa, 23 September 2025

Revisi UU KPK

DPR: Tugas Dewan Pengawas Tak Akan Tumpang Tindih Dengan Pimpinan KPK

Dewan Pengawas akan dipilih dari latar belakang dan mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum.

Editor: Johnson Simanjuntak
Taufik Ismail
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani 

Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Begitu juga, pada saat penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan harus atas izin Dewan Pengawas. Ini tercantum di Pasal 47 ayat (1)

Pasal 47

(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan