Revisi UU KPK
DPR: Tugas Dewan Pengawas Tak Akan Tumpang Tindih Dengan Pimpinan KPK
Dewan Pengawas akan dipilih dari latar belakang dan mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Begitu juga, pada saat penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan harus atas izin Dewan Pengawas. Ini tercantum di Pasal 47 ayat (1)
Pasal 47
(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.