Revisi UU KPK
PCNU Belanda Khawatir Revisi UU Membuat KPK Mati Suri
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Belanda khawatir revisi undang-undang yang munculnya terkesan tiba-tiba tersebut akan membuat KPK mati suri.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
"Tentu prosesnya belum selesai, masih berjalan. Artinya, masih ada satu ruang di mana Pak Presiden masih bisa berbuat banyak untuk bisa menarik persoalan ini," ujar Tama di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Baca: Brigadir Dewa Gede Alit Diduga Bunuh Diri, Jenazahnya Dilepas Secara Militer Sebelum Dikremasi
"Artinya, sebetulnya Presiden bisa secara mudahnya tidak mengirimkan supres kepada DPR, yang artinya tidak menyetujui pembahasan ini," imbuh Tama.
Ia menyebut perubahan-perubahan pasal dalam UU KPK yang baru justru dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut, terutama dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Di sisi lain, Tama menilai tak ada yang perlu diperbaiki dari kinerja lembaga superbody tersebut. Apalagi, UU KPK yang saat ini dinilai masih efektif.